KARO – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse narkoba Polres Tanah Karo, menangkap Seorang pria berinisial PPA (39), warga Pantai Colia, diduga membawa barang haram yakni diduga Narkotika jenis sabu, penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. di pinggir jalan kawasan Simpang Empat, Tigabinaga, Kecamatan Tiga,
Penangkapan dilakukan pada Rabu(11/6), sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan kawasan Simpang Empat Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo , AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., Juga menyampaikan penangkapan ini berawal dari Informasi masyarakat yang mencurigai Aktivitas tersangka.
“Personil langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka PPA di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan sekitar tempat Penangkapan, ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kapolres.
Adapun sebagai Barang Bukti dari tangan tersangka PPA, polisi mengamankan sejumlah yaitu : 18 paket plastik klip merah berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,94 gram netto, 1 plastik klip merah kosong, 1 buah topi dan 1 unit handphone Android merk Vivo warna biru.
“Tersangka PPA dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Polres Tanah Karo, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami Kepolisian Polres Tanah Karo, juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut,” jelas AKBP. Eko Yulianto.
Atas perbuatannya, tersangka PPA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor:35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan tindak Pidana tentang Narkotika melalui layanan Call Center 110, guna menjaga Kabupaten Karo, tetap bersih dari penyalahgunaan Narkoba.
(Bangunta Sembiring).








































