Kabanjahe, 11 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan ketegasan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial ASM (35) dan EES (34) diamankan petugas saat berada di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung pada Rabu sore, 11 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pria tersebut ditangkap tangan oleh Tim Satresnarkoba saat diduga sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam bangunan kosong yang selama ini dicurigai sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,01 gram netto, satu buah bong atau alat hisap yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta satu buah kaca pirex yang mengandung sisa pembakaran sabu dengan berat sekitar 1,24 gram.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam upaya mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah rawan, termasuk di daerah pedesaan.
ASM diketahui merupakan warga asli Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, sedangkan EES berasal dari Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Eko Yulianto menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Lebih lanjut, pihak Polres Tanah Karo masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik aktivitas kedua tersangka. Penyelidikan juga difokuskan pada asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Layanan pengaduan kami di Polres Tanah Karo selalu terbuka dan dapat diakses melalui Call Center 110,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dalam konteks lebih luas, hal ini juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat bahaya narkotika.
(Bangunta Sembiring)








































