Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Ditangkap Dini Hari di Depan Kedai Kopi Desa Tiga Panah oleh Tim Gabungan Polres Tanah Karo

- Team

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:51

4094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH KARO — Seorang pria asal Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial S (30), ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo bersama personel Polsek Tiga Panah, pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Besar Tiga Panah–Merek, tepatnya di depan sebuah kedai kopi yang cukup dikenal warga setempat di Desa Tiga Panah, Kabupaten Karo. Saat dilakukan penindakan, tersangka S sedang berada di sekitar lokasi tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas yang sebelumnya telah melakukan pemantauan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, ditemukan tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih mencapai 1,90 gram. Selain itu, satu plastik klip kosong juga turut diamankan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, Jumat pagi (13/6/2025) di Mapolres Tanah Karo, ia menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga Jalan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

“Tersangka kita amankan saat berada di depan kedai kopi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu yang siap untuk diedarkan. Ini merupakan bagian dari operasi intensif kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkotika yang lebih besar yang kemungkinan terkait dengan pelaku.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada toleransi untuk pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegasnya.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika.

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Gelar Rayakan Hari Ulang Tahun Personil, Kelahiran Pada Bulan Januari
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Kerja Tim Supervisi Ditreskrimsus Polda Sumut dalam Rangka Anev Tahun 2025
Kapolres Tanah Karo Hadiri Pentahbisan Imam Baru Ordo Kapusin di Berastagi, Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Tanah Karo Hadiri Panen Raya Padi Sawah Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolsek Mardingding Gelar Patroli Blue Light Gabungan, Jaga Kamtibmas di Lau Baleng
Pemkab. Karo Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding, Hasil Upaya Pulihkan Lahan Terdampak Banjir
Musyawarah KORMI Laksanakan Pertama di Kabupaten Karo, Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terbaru