Karo – KRIMINAL 24 COM. Dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Subsidi Pemerintah, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP. Rasmaju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa sikap diam masyarakat saat menyaksikan Pelanggaran Subsidi, seperti penyelewengan BBM bersubsidi, Pupuk, atau Bantuan Sosial, sama buruknya dengan tindakan Pelanggaran itu sendiri.
Pernyataan ini disampaikan Kasat AKP. Rasmaju Tarigan,e saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pelaksanaan Evaluasi penanganan tindak Pidana Ekonomi di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Menurutnya, keberhasilan pengawasan dan penindakan terhadap Praktik pelanggaran sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
“Subsidi diberikan oleh negara, untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk di manipulasi demi keuntungan Pribadi. Diam saat tahu ada pelanggaran berarti turut membiarkan ketidakadilan terjadi. Ini sama buruknya dengan pelaku utama,” tegas AKP Rasmaju.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyimpangan. Kepolisian Polres Tanah Karo, menjamin Identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara Profesional
Selain meningkatkan Pengawasan dan Penindakan, Satreskrim Polres Tanah Karo, juga akan menggencarkan Sosialisasi kepada masyarakat, Pelaku usaha, Serta aparat desa agar memahami batasan dan ketentuan dalam penggunaan barang-barang subsidi negara.
AKP. Rasmaju Tarigan menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh Elemen masyarakat bersinergi menjaga Integritas dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat kecil tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung
.
( Bangunta Sembiring).








































