Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah

- Team

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:01

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JCF (33), warga Medan dan Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, ditangkap pada hari Sabtu (8/03/2025), sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini, merupakan bagian dari komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Ketika Saat diamankan, tersangka JCF mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan sebuah kotak permen merek HappyDent ke sebuah seng di dekat lokasi kejadian.

Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, dengan curiga, kemudian memeriksa kotak permen tersebut dan teryata menemukan 9 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7 gram.

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, juga menemukan barang bukti lain, antara lain, tiga plastik klip kosong, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta uang tunai Rp100.000 dan kotak permen merek HappyDent.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas langsung membawa JCF ke Mako Satresnarkoba Polres Tanah Karo, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JCF dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Tanah Karo.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

DIMENSI TV NEWS RAYAKAN ULANG TAHUN KE-4, TEKAN KOMITMEN BERITA BERKUALITAS
perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju
Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah
Polres Tanah Karo Gelar Rayakan Hari Ulang Tahun Personil, Kelahiran Pada Bulan Januari
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama
Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya
Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:08

DIMENSI TV NEWS RAYAKAN ULANG TAHUN KE-4, TEKAN KOMITMEN BERITA BERKUALITAS

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Berita Terbaru