Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah

- Team

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:01

40194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JCF (33), warga Medan dan Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, ditangkap pada hari Sabtu (8/03/2025), sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini, merupakan bagian dari komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Ketika Saat diamankan, tersangka JCF mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan sebuah kotak permen merek HappyDent ke sebuah seng di dekat lokasi kejadian.

Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, dengan curiga, kemudian memeriksa kotak permen tersebut dan teryata menemukan 9 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7 gram.

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, juga menemukan barang bukti lain, antara lain, tiga plastik klip kosong, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta uang tunai Rp100.000 dan kotak permen merek HappyDent.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas langsung membawa JCF ke Mako Satresnarkoba Polres Tanah Karo, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JCF dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Tanah Karo.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:59

Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Selasa, 7 April 2026 - 10:28

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru