KUTACANE | LSM Tipikor Aceh Tenggara Jupri R meminta kejaksaan negeri (Kajari) Aceh Tenggara melidik anggaran dana desa kute Lawe Sumur Baru, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, diduga rehap rumah tidak layak huni tahun 2024 dipertanyakan.
Hal itu perlu kiranya lidik berdasarkan investigasi dilapangan dari informasi masyarakat terkait dugaan rehap rumah tidak layak huni diduga bermasalah, karna tidak sesuai dengan Rab.
“Laporan dari masyarakat Desa Lawe Sumur Baru ada beberapa item kegiatan Dana Desa TA. 2023 dan 2024, yang diduga bermasalah dan tidak sesuai aturan, ” Kata LSM Tipikor Jupri R kepada awak media pada Kamis 20 februari 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jupri R mengaku ada beberapa kegiatan yang diduga mencari keuntungan, yang terlihat tidak ada transparansi pengelolaan dana desa (DD). Bahkan disinyalir tidak dipergunakan prioritas sesuai dengan Permen Desa.
Adapun kegiatan yang diduga tidak transparan seperti ketahanan pangan, bedah rumah, posyandu, penyelenggaraan informasi desa, pengadaan atau pos keamanan desa, dan bidang pembinaan desa diduga tidak transparan.
Selain itu, kegiatan rehabilitasi peningkatan usaha tani (Rabat Beton) dan jaringan irigasi diduga tidak sesuai spektakuler terkesan asal jadi.
“Kami sebagai kontrol sosial meminta APH dan Kejari Aceh Tenggara untuk mengusut dana Desa Kute Lawe Sumur Baru. Karena pengelolaan Anggaran dana desa harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran, jika anggaran dana desa bermasalah, maka harus diproses secara hukum yang ada,” ungkapnya.
Ia meminta Kejari Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan dengan mengusut tuntas terkait anggaran DD Kute Lawe Sumur Baru, jelasnya.
Kepala Desa Kute Lawe Sumur Baru, Agus Rianda ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan keterangan sehingga berita ini diturunkan.
(Laporan Salihan Beruh)