Dikbud Agara Tegaskan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Juknis dan Permendikbud

- Team

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:40

40157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara meminta satuan pendidikan SD dan SMP untuk dapat mengelola dana bantuan Operasional Siswa (BOS) sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud).

Terkait sistim kelola dana Bos disampaikan Kasubag Perencanaan Keuangan dan BMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, Sabudin saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.

Sabudin mengatakan agar didalam penggunaan dana BOS satuan pendidikan harus menggunakan nya sesuai dengan kebutuhan sekolah misalnya untuk rehabilitasi ringan, pembelian ATK, dll dengan mengedepankan prinsip transparansi dalam penggunaan dan pelaporan. Pengelolaan dana BOS secara baik memudahkan satuan pendidikan dalam mempertanggung jawabkan dana tersebut kepada pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan penggunaan dana BOS wajib diumumkan di papan pengumuman sekolah. Tujuannya agar laporan peruntukan atau penggunaan dana BOS dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua,komite sekolah dan masyarakat,” sebutnya.

Sabudin menyampaikan lebih kurang sebanyak 262 satuan pendidikan setingkat Sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Aceh Tenggara telah menerima realisasi penyaluran pembayaran dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama Tahun 2025.

“Untuk penyaluran dana bos tahap pertama sebanyak 181 satuan pendidikan tingkat SD dan 81 satuan pendidikan tingkat SMP yang telah terealisasi pada 22 Januari 2025 lalu.

Sabudin menjelaskan untuk realisasi pembayaran dana BOS tahap pertama kepada 262 satuan pendidikan di Aceh Tenggara tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang penyalurannya dilakukan oleh kementrian melalui KPPN langsung ke rekening sekolah tidak melalui pemerintah daerah.

“Kami berkali kali menegaskan kepada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP untuk pengelolaan dana BOS harus sesuai juknis Permendikbud nomor 63 Tahun 2023,”tegasnya.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Kritik Tajam Ketua LSM Penjara Aceh Terhadap LSM yang Diduga Memainkan Agenda Bandar Narkoba
LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara
AW Ditangkap di Medan, Tak Diproses secara Hukum, Dugaan Penyimpangan Aparat Menguat
Ketua Formandes Masir, ST Desak Audit Dana Tambahan ADD Desa Bahagia: Rp 610 Juta Diduga Raib, Kepdes Bungkam dan Tantang Wartawan
Pelecehan Seksual Anak di Aceh Tenggara: Kakek Cabuli Cucu, Kepala Desa Berkomitmen Kawal Kasus
APH Diminta Segera Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lawe Sigala-Gala Barat Jaya
Rabat Beton Desa Sri Muda Diduga Sarat Mark-Up, Realisasi Anggaran Tak Sesuai Pagu
Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas: 5.000 Peserta Padati Lapangan Pemuda Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Kamis, 29 Januari 2026 - 02:23

Peran Aktif Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga, Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan

Berita Terbaru