Dikbud Agara Tegaskan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Juknis dan Permendikbud

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:40

40210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara meminta satuan pendidikan SD dan SMP untuk dapat mengelola dana bantuan Operasional Siswa (BOS) sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud).

Terkait sistim kelola dana Bos disampaikan Kasubag Perencanaan Keuangan dan BMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, Sabudin saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.

Sabudin mengatakan agar didalam penggunaan dana BOS satuan pendidikan harus menggunakan nya sesuai dengan kebutuhan sekolah misalnya untuk rehabilitasi ringan, pembelian ATK, dll dengan mengedepankan prinsip transparansi dalam penggunaan dan pelaporan. Pengelolaan dana BOS secara baik memudahkan satuan pendidikan dalam mempertanggung jawabkan dana tersebut kepada pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan penggunaan dana BOS wajib diumumkan di papan pengumuman sekolah. Tujuannya agar laporan peruntukan atau penggunaan dana BOS dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua,komite sekolah dan masyarakat,” sebutnya.

Sabudin menyampaikan lebih kurang sebanyak 262 satuan pendidikan setingkat Sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Aceh Tenggara telah menerima realisasi penyaluran pembayaran dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama Tahun 2025.

“Untuk penyaluran dana bos tahap pertama sebanyak 181 satuan pendidikan tingkat SD dan 81 satuan pendidikan tingkat SMP yang telah terealisasi pada 22 Januari 2025 lalu.

Sabudin menjelaskan untuk realisasi pembayaran dana BOS tahap pertama kepada 262 satuan pendidikan di Aceh Tenggara tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang penyalurannya dilakukan oleh kementrian melalui KPPN langsung ke rekening sekolah tidak melalui pemerintah daerah.

“Kami berkali kali menegaskan kepada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP untuk pengelolaan dana BOS harus sesuai juknis Permendikbud nomor 63 Tahun 2023,”tegasnya.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru