Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lopinggan Kabanjahe, Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar 14 Adegan

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 26 September 2024 - 18:44

4036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM |  Sat Reskrim Polres Tanah Karo, dipimpin oleh KBO Iptu Togu Siahaan, melaksanakan gelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Perumahan Rakyat Lopinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, yang sebelumnya telah merenggut nyawa korban Sumrianto(38), seorang wiraswasta. Kegiatan ini dilaksanakan Kamis (26/09/2024), pukul 10.45 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) langsung di depan rumah korban Jalan Rumah Rakyat Lopinggan.

Kegiatan rekonstruksi ini juga turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junaidi, S.H., dan beberapa saksi. Tersangka GP(32), seorang petani yang telah ditahan oleh Polres Tanah Karo, memperagakan secara rinci 14 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

Dalam rekonstruksi tersebut dirinya, sementara peran korban diperankan oleh seorang pemeran pengganti. Selain itu, lima orang saksi turut hadir dan berpartisipasi dalam adegan adegan yang diperagakan. Seluruh adegan rekonstruksi tersebut menggambarkan bagaimana percekcokan yang terjadi di antara tersangka dan korban hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan, S.H, melalui KBO Iptu Togu, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi, sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Iptu Togu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Junaidi, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan di pengadilan nanti.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas motif dan tindakan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kematian Sumrianto. Tersangka GP dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan disaksikan oleh beberapa warga setempat.

( Bangunta Sembiring ).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Wakil Bupati Karo Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Lilin Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Pemerintah Kabupaten Karo Peringati Hari Bela Negara Tahun 2024
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabuapten Karo Hadiri Rapat Konsultasi RAD / KSB Kabupaten Karo Tahun 2025-2026
Polres Tanah Karo Bersama Dinas Perikanan Karo, Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penebaran Benih Ikan Nila
Polres Tanah Karo Ikuti Upacara Hari Bela Negara ke-76 di Kantor Bupati Karo
Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76
Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Gelar Razia Yustisi di Kelurahan Padang Mas

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:59

Lagi-Lagi Wartawan di Larang Meliput Dikantor BPN Siak Terkait Adanya Rapat Tertutup Masalah Lahan Masyarakat Dengan PT RAPP

Selasa, 19 November 2024 - 18:24

Kisah Suhemi, Guru Honor Perintis Pendirian SMKN 1 Langgam yang Tersingkir Seleksi PPPK

Minggu, 17 November 2024 - 20:46

KPU Soppeng Dinilai Tidak Transfarasi Kelola Anggaran Abaikan Peran Media

Sabtu, 16 November 2024 - 15:00

Polres Tanah Karo Bantu Pengembalian Pengungsi Korban Banjir Bandang dan Longsor ke Desa Ketawaren

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:24

Respon Pengaduan Serbuan Lalat Kandang Ayam Warga Tanjung Bulan, DLH Ogan Ilir Turun ke Lokasi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:59

Komsos Babinsa Koramil 1426-01/Polut Dengan Warganya, Ciptakan Kekompakan Serta Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat 

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:15

SPBU Yang Bernomor 74.922.47 Resmi Di Laporkan Oleh Lembaga Elhan RI

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:44

Mulai Ada Titik Terang, Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir di DKPP Akhirnya Terjawab & Akan Segera Disidangkan

Berita Terbaru