Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Amankan 1 Tersangka bersama 10 Paket Sabu Siap Edar

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 14 September 2024 - 12:39

40205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, kembali membuahkan hasil. Berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif, Polsek Munte berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, hari Senin(9/9/2024), sekitar pukul 23.30 WIB. Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan atas kerja sama dengan masyarakat dan personel Polsek Munte yang berhasil mengamankan tersangka berinisial DA (19) tahun, tidak memiliki pekerjaan, warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berkat informasi ini, kami bersama personel berhasil menangkap tersangka di dalam rumah salah satu komplek perumahan subsidi di Desa Singgamanik yang ditinggali tersangka,” ujar Kapolres, Sabtu (14/09/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka DA yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 1,13 gram, uang tunai Rp. 400.000, serta beberapa alat yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Selanjutnya, Kapolres Tanah Karo juga menambahkan bahwa” kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami sedang menindak lanjuti kasus ini, termasuk sudah melaksanakan pemeriksaan saksi, mengembangkan jaringan, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Selanjutnya, perkara ini akan kami proses hingga ke JPU,” tegasnya.

Atas dari perbuatan Tersangka sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Keberhasilan Penangkapan ini, membuktikan komitmen Polres Tanah Karo, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya , Kapolres berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

” Dan, Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja keras memberantas narkotika di Kabupaten Karo,” tutup Kapolres AKBP Eko Yulianto.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru