Dugaan Kasus Cabul dan Penculikan Anak di Wonogiri Dibungkam: Ini Arahan Wakapolri

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 8 September 2024 - 20:43

40216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jateng | Kasus dugaan pemerkosaan, perampasan aset, penculikan, dan ancaman pembunuhan yang melibatkan ayah tiri berinisial N dan pengacara JM terus menjadi sorotan publik. M. Ridho, perwakilan Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), mengkritik lambannya proses hukum yang dinilai merugikan korban.(8 September 2024)

Perkembangan Kasus Pada 31 Juli 202, ibu korban, Y, menerima ancaman pembunuhan dari JM dan kelompoknya. Laporan resmi tentang ancaman ini telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Wonogiri pada 20 Agustus 2024, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/543/VI/2024/JATENG. Namun, hingga kini, penanganan kasus ini masih lamban. M. Ridho menilai bahwa SP2HP yang diterima setelah beberapa kali didesak menunjukkan lambannya penegakan hukum. Pengacara korban, Darma S.H., juga telah mengirimkan surat ke LPSK pada 6 September 2024, namun belum mendapatkan respons, yang menambah ketidakpastian hukum bagi korban.

Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan anggota tidak aktif Kopassus, yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Meskipun mereka bukan anggota aktif, kehadiran mereka dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi intimidasi dan penyalahgunaan wewenang. Media seperti Tribun Jateng dan Radar Wonogiri menggarisbawahi perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan pihak-pihak ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman Pembunuhan dan Tekanan Psikologis Ibu korban, Y, mengalami tekanan psikologis berat akibat ancaman pembunuhan. M. Ridho menyatakan bahwa ancaman ini, yang telah diungkap oleh media seperti Suara Merdeka, menunjukkan adanya upaya intimidasi terhadap korban, yang berpotensi memengaruhi proses hukum.

Tatak, pendukung terlapor, mengklaim bahwa anak-anak korban bukan anak kandung dari pasangan, Y, dan Slamet Maryadi, yang menikah pada 2017. Klaim ini dianggap sebagai upaya rekayasa untuk mengalihkan perhatian dari substansi dugaan kejahatan.M. Ridho meminta uji DNA untuk mengonfirmasi kebenaran klaim tersebut, menanggapi potensi manipulasi fakta yang diungkap oleh Radar Wonogiri.

Pentingnya Alat Bukti dan Tindakan Kepolisian M. Ridho menekankan bahwa alat bukti visum dari RS Bayangkara sudah cukup untuk membuktikan kasus ini. Kesediaan Dr. Dewi Polda dari RS Bayangkara untuk memberikan keterangan ahli di persidangan harus dimanfaatkan. Namun, menurut Darma S.H., penyidik masih menunggu satu saksi dan terduga tersangka belum ditahan. M. Ridho mendesak agar kasus ini segera dibawa ke persidangan untuk memastikan keadilan dan menghindari penundaan yang berlarut-larut.

Diskusi dengan Wakapolri

Dalam diskusi dengan Darma S.H., M. Ridho sepakat bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti hingga pengadilan, sesuai arahan Dari Wakapolri Komjen Pol. Agus Adrianto, S.H., M.H., yang menegaskan agar kasus ini tidak diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) dan harus sampai ke pengadilan, Tegas Wakapolri di perbincangan Via WA.

M. Ridho mengapresiasi dukungan media dalam mengawasi kasus ini dan mengimbau agar kasus ini tetap dikawal hingga tuntas. Dukungan media dan pengawasan publik sangat penting untuk memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan, serta mencegah rekayasa atau intervensi yang merugikan korban.

M. Ridho berharap para jurnalis terus memberitakan perkembangan kasus ini secara objektif dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (Redaksi Tim)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru