Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Silou Kahean

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 6 September 2024 - 17:16

40196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Pada hari Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Simalungun Polda Sumatera Utara bergerak cepat menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, yang berhasil menangkap seorang perempuan bernama Aslamiah Lubis (44) dan seorang pria bernama Ali Musa Gultom (47). Kedua tersangka ditangkap di sebuah gudang brondolan sawit di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun..

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di gudang brondolan sawit yang terletak di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Menanggapi laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, bersama beberapa personel lainnya, tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera mengamankannya. Pria tersebut kemudian mengaku bernama Ali Musa Gultom. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka di dekatnya. Ali Musa pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Tidak lama berselang, saat petugas hendak melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar gudang, seorang perempuan keluar dari rumah di area gudang dengan membawa sebuah tas sandang. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas segera mengamankan perempuan tersebut yang kemudian mengaku bernama Aslamiah Lubis. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawanya. Aslamiah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari tersangka Aslamiah Lubis, petugas menyita 21 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 118,91 gram, satu buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp 1.175.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan digital, dan lima bal plastik klip kosong. Sementara dari tersangka Ali Musa Gultom, petugas menyita satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, satu paket klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 155.000, satu unit HP Android merk Oppo, dan satu unit HP merk Samsung.

Operasi ini melibatkan sejumlah personel Sat Narkoba Polres Simalungun, termasuk IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, Aipda Yunus Manurung, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Lahi Silalahi, dan Brigadir Aprido Tampubolon. Semua personel yang terlibat melakukan tugas dengan sigap dan koordinasi yang baik, sehingga operasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Menurut AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, Kasat Narkoba Polres Simalungun, Aslamiah Lubis yang ditangkap dalam operasi ini merupakan salah satu target operasi yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian. “Kami berkomitmen untuk tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini,” tegasnya. Operasi ini juga merupakan langkah awal sebelum dilakukan sosialisasi bahaya narkoba oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun di Kecamatan Silou Kahean.

Setelah penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka Aslamiah Lubis dan mengejar pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini.

AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya kami untuk memerangi narkoba akan terus kami tingkatkan demi keselamatan dan masa depan generasi muda,” tambahnya.

Operasi ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun secara serius dan cepat tanggap dalam menanggapi informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Silou Kahean dan sekitarnya dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba lainnya.

Pasca Penangkapan ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Simalungun menggelar kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Wilayah Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru