Dua Penangkapan Dalam Satu Hari, Sat Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 5 September 2024 - 14:35

40183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil melakukan dua penangkapan dalam satu hari terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Berastagi. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan secara intensif oleh tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H.

Pada hari Kamis, tanggal (15/08/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan pertama terhadap seorang tersangka berinisial MAF (28) tahun , als Bogel, warga Dusun Lembah Katisan, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di pinggir jalan saat tersangka sedang mengendarai becak barang, setelah menindak lanjuti informasi keresahan masyarakat adanya sesorang yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Sempajaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,14 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua paket plastik klip lainnya dengan berat netto 0,14 gram, serta sejumlah alat pendukung seperti plastik klip kosong dan kotak rokok merk Gudang Garam Merah.

“Kami dari personil tim Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di rumah tempat tinggal tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu(04/09/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Dari penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo segera melakukan pengembangan dan interogasi kepada tersangka terkait pelaku pelaku penyalah gunaan ataupun pengedaran gelap narkoba yang lain.

Sehingga, pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, penangkapan kedua dilakukan di Lembah Katisan, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Kali ini, petugas menangkap seorang tersangka lainnya berinisial DP (26) alias Pras, wiraswastal di rumahnya.

Dari penggeledahan di rumah DP dilakukan, petugas berhasil menemukan satu paket sabu setelah dilakukan proses Penambangan oleh para tim Satnarkoba tersebut, dengan berat netto 0,13 gram, dua plastik klip kosong, serta alat hisap sabu berupa bong. Penangkapan ini juga menyeret nama JAK(26), yang ditangkap tak lama kemudian di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, desa yang bersebelahan dengan Desa Sempajaya.

Ketika penangkapan dilakukan oleh petugasTim Satnarkoba di laksanakan. Dari tangan JAK, petugas menyita satu dompet kecil berwarna hijau yang berisi satu pipet plastik dan satu bal plastik klip kosong.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan yang kami lakukan setelah penangkapan pertama. Perlu kami sampaikan, untuk tersangka pertama setelah kami lakukan pengecekan, juga merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus mengembangkan jaringan mereka untuk mengungkap kasus ini lebih dalam,” lanjut Kasat Narkoba.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dalam dua kasus penanganan. “Ketiganya kami persangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

AKP Harjuna berkomitmen, pihaknya akan terus maskimal dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat,” tutupnya.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru