LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia

Tim Redaksi

- Team

Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:41

40194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove antara KLHK, KKP, dan BRGM yang menghambat efektivitas konservasi. Mereka berharap policy review ini dapat memperbaiki koordinasi ketiga entitas tersebut dan menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove di Indonesia.

Sebuah policy review dengan judul “Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove Antara KLHK, KKP, dan BRGM” dari LindungiHutan menyoroti berbagai masalah yang timbul akibat tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove di Indonesia.

Menurut World Bank tahun 2021, Indonesia memiliki ekosistem mangrove terbesar ketiga di dunia dengan luas mencapai 3.364.076 hektar, mencakup 23% dari seluruh mangrove di dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekosistem mangrove menyimpan lima kali lebih banyak karbon dibandingkan dengan hutan tropis dataran tinggi dan berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim global.

Namun, kompleksitas dalam pengelolaan mangrove di Indonesia semakin terlihat akibat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Tumpang tindih kewenangan ini sering kali menyulitkan implementasi kebijakan dan program konservasi mangrove.

Sebanyak 79% ekosistem mangrove berada di kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KLHK dan BRGM, sementara 21% sisanya berada di luar kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KKP. Kondisi ini menambah kompleksitas dalam pengelolaannya karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.

Dalam kebijakan pengelolaan mangrove, terdapat beberapa peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, Perpres No. 120 Tahun 2020 juga memberikan mandat khusus kepada BRGM untuk rehabilitasi mangrove.

Dalam upaya mencapai target rehabilitasi 600.000 hektar mangrove pada tahun 2020-2024, hingga Juli 2023, upaya rehabilitasi baru mencakup sekitar 65.561 hektar. Hal ini menunjukkan perlunya langkah strategis yang lebih terkoordinasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.

Product Assistant LindungiHutan, Fahriza Dwi Indahyati, mengatakan, “Memahami wewenang setiap entitas dalam konservasi mangrove penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan efektivitas program yang akan dilakukan. Dengan pengetahuan ini, entitas yang memiliki berbagai peran dalam konservasi mangrove seperti lembaga, induvidu, penggerak, dan sebagainya dapat menentukan koordinasi yang lebih baik sesuai ranah dan wewenangnya masing-masing, mendukung pelestarian ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat pesisir”.

LindungiHutan berharap bahwa policy review ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki koordinasi dan efektivitas pengelolaan mangrove di Indonesia, serta memastikan kelestarian ekosistem mangrove di Indonesia.

Anda dapat mengunduh dokumen selengkapnya melalui https://s.id/regulasimangrove

Berita Terkait

Apa yang Dimaksud dengan Gender, Kesetaraan dan Ketidakadilan Gender?
MAXY Academy Siap Luncurkan Kelas-Kelas Baru yang Siap Tingkatkan Skill Digital dan AI
VRITIMES Jalin Kerja Sama dengan InilahMojokerto.com untuk Tingkatkan Distribusi Press Release
Labuan Bajo SocioRun: Bangun Antusiasme dan Persiapan Menuju IFG Labuan Bajo Marathon 2024
Catat Baik-baik, Ini Cara Withdraw Token HMSTR ke Wallet Telegram
Jelang Listing Token HMSTR, Begini Cara Hitung Untung dari PPH
Pavilion Indonesia di World Expo 2025 Osaka Jadi Gerbang Bagi Pelaku Bisnis ke Pasar Dunia
BINUS @Malang Siap Hadapi Kebutuhan Gen Z dengan Membuka Program Digital Psychology

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 05:01

Koramil 1426-03/Galut Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:01

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 05:43

Aksi Gerak Cepat Babinsa Koramil 1426-01/Polut, Padamkan Api Yang Membakar Rumah Warga

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 05:04

Tanamkan Jiwa Peduli Kebersihan, Koramil 1426-05/Marbo Gandeng Siswa SMP Kerja Bakti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 01:37

Ramaikan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 07:32

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:53

Babinsa Koramil 1426-03/Takalar Hadiri Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Oleh Mahasiswa

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:01

Manfaatkan Pekarangan Rumah Dinas, Dandim 1426 Takalar Bersama Anggota Panen Sayur

Berita Terbaru