Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:18

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN — Sekali lagi, Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, membuktikan ketangkasan dan profesionalismenya dalam mengungkap kejahatan. Hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil meringkus pelaku pencurian dua unit telepon genggam milik seorang kasir di Viral Spa, Jalan Asahan Komplek Griya Blok C Nomor 6, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelaku berinisial Bobby Ios Sihombing, 31 tahun, warga Jalan Pendidikan Nomor 06, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil ditangkap pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 17.20 WIB. Keberhasilan ini kembali mengharumkan nama Polsek Gunung Malela sebagai ujung tombak penegakan hukum yang berintegritas dan humanis di wilayah Simalungun.

Saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan apresiasinya yang tinggi atas kecepatan dan ketepatan Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dalam mengungkap kasus ini. “Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Gunung Malela untuk mengungkap kasus ini. Ini adalah bukti nyata bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius dan profesional. Polres Simalungun bangga dengan capaian jajaran Polsek Gunung Malela yang terus konsisten memberikan hasil terbaik,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh kebanggaan.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Nadya Ramadhani, 22 tahun, seorang kasir di Viral Spa, sedang tertidur di kursi sofa yang berdekatan dengan meja kasir setelah menaruh dua unit telepon genggam miliknya di atas meja. Ketika terbangun, korban terkejut mendapati kedua perangkat berharganya telah raib, yakni satu unit HP Oppo A5 warna hijau Aurora dan satu unit iPhone 13 128 GB warna putih. “Korban langsung menyadari kedua HP-nya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama pukul 16.45 WIB. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai sekitar Rp8.300.000,” ucap AKP Hengky menjelaskan kronologis kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu laporan diterima, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., langsung menggerakkan tim operasional dan penyidik untuk melakukan penyelidikan intensif. Dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi secara sistematis, identitas pelaku berhasil diketahui. Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya Bobby Ios Sihombing berhasil dilacak dan ditangkap di Jalan Mupakat, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Di hadapan petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

AKP Hengky menegaskan bahwa kecepatan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja tim yang solid dan metode penyelidikan yang terukur. “Kami tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menghilangkan jejak. Begitu identitas pelaku terkonfirmasi, tim langsung bergerak dan hasilnya pelaku berhasil kami amankan beserta seluruh barang bukti,” ungkap AKP Hengky dengan penuh keyakinan.

Seluruh barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku, meliputi satu unit HP Oppo A5 warna hijau Aurora, satu unit iPhone 13 128 GB warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi BB 4679 OA yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Pelaku kini diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum selanjutnya, termasuk pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan pesan tegas. “Polres Simalungun tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan sekecil apapun. Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami,” ujarnya penuh tekad. (*)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:24

Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27