Takalar – Kriminal24.com | Pemerintah Kecamatan Laikang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui rapat koordinasi bersama para kepala desa, sekdes, kasi, kaur, serta kepala dusun se-Kecamatan Laikang. Rapat ini difokuskan pada persiapan dan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026, sebagai langkah awal optimalisasi pendapatan daerah.
Suasana rapat berlangsung penuh keakraban namun tetap serius, mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Setiap peserta diberi ruang untuk memahami secara menyeluruh alur distribusi SPPT, mulai dari penerimaan hingga penyaluran kepada masyarakat wajib pajak di tingkat dusun.Kamis(9/4/2026)
Camat Laikang dalam arahannya menekankan bahwa keberhasilan pembagian SPPT tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur di lapangan. Ia mengajak seluruh perangkat desa untuk bekerja cepat, tepat, dan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.
Rapat ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi potensi kendala yang kerap muncul, seperti ketidaksesuaian data objek pajak maupun hambatan teknis lainnya. Dengan koordinasi yang solid, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, sehingga tidak menghambat proses distribusi.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah kecamatan dan seluruh perangkat desa, pembagian SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2026 diharapkan berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Laikang.
(Nakku JAGUAR)






