Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Rumah di Gurusinga, Sita Sabu seberat 4,3 Gram

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:56

40106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Kriminal 24 Com. – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJG (38) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat,20 Februari 2026, sekira pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Dari lokasi tempat penggerebekan tersebut, petugas tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan tersangka RJG beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardedede, S.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada hari Jumat dini hari, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial RJG. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP Pardedede, Selasa, 24 Februari 2026 pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,3 gram.

Selain itu, turut juga diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, tersangka RJG mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian pada saat hari itu juga Selanjutnya tersangka RJG beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RJG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif di wilayah hukum Mapolres Tanah Karo.

“Kami khususnya Unit Satresnarkoba dan seluruh anggota Polri Polres Tanah Karo tidak akan memberi ruang bagi siapa pun pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Untuk itu, sebagai peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayahnya,” Tegasnya.

(Bangunta Sembiring).

(Humas Polres Tanah Karo).

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru