Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Rumah di Gurusinga, Sita Sabu seberat 4,3 Gram

- Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:56

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Kriminal 24 Com. – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJG (38) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat,20 Februari 2026, sekira pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Dari lokasi tempat penggerebekan tersebut, petugas tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan tersangka RJG beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardedede, S.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada hari Jumat dini hari, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial RJG. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP Pardedede, Selasa, 24 Februari 2026 pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,3 gram.

Selain itu, turut juga diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, tersangka RJG mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian pada saat hari itu juga Selanjutnya tersangka RJG beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RJG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif di wilayah hukum Mapolres Tanah Karo.

“Kami khususnya Unit Satresnarkoba dan seluruh anggota Polri Polres Tanah Karo tidak akan memberi ruang bagi siapa pun pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Untuk itu, sebagai peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayahnya,” Tegasnya.

(Bangunta Sembiring).

(Humas Polres Tanah Karo).

Berita Terkait

Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe
Polres Karo, Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Dua Desa, Situasi Tetap Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Selasa, 7 April 2026 - 10:28

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Kamis, 2 April 2026 - 18:18

LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:32

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Berita Terbaru

DAERAH

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:32