Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Rumah di Gurusinga, Sita Sabu seberat 4,3 Gram

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:56

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Kriminal 24 Com. – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJG (38) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat,20 Februari 2026, sekira pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Dari lokasi tempat penggerebekan tersebut, petugas tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan tersangka RJG beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardedede, S.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada hari Jumat dini hari, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial RJG. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP Pardedede, Selasa, 24 Februari 2026 pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,3 gram.

Selain itu, turut juga diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, tersangka RJG mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian pada saat hari itu juga Selanjutnya tersangka RJG beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RJG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif di wilayah hukum Mapolres Tanah Karo.

“Kami khususnya Unit Satresnarkoba dan seluruh anggota Polri Polres Tanah Karo tidak akan memberi ruang bagi siapa pun pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Untuk itu, sebagai peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayahnya,” Tegasnya.

(Bangunta Sembiring).

(Humas Polres Tanah Karo).

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00