MBG Takalar Krisis IPAL, Penutupan Mengancam

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:25

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – Kriminal24.com | Puluhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar terancam disanksi hingga penutupan. Penyebabnya, sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal fasilitas tersebut wajib dimiliki setiap kegiatan yang menghasilkan limbah.

Dari sekitar 25 titik dapur MBG yang beroperasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Takalar menyebut baru dua yang memiliki IPAL. Artinya, mayoritas dapur belum memenuhi standar lingkungan dan berpotensi mencemari wilayah sekitar melalui limbah cair maupun padat yang dihasilkan setiap hari.Rabu(25/2/2026)

Pejabat DLH menegaskan, tanpa IPAL dapur MBG tidak memenuhi syarat dasar pengelolaan limbah dan bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian operasional. Kewajiban tersebut sejalan dengan regulasi lingkungan hidup dan menjadi syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Mangarabombang, Kamal Rajamuda Daeng Tojeng, mendesak pemerintah bertindak tegas. Ia menilai program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh mengabaikan dampak lingkungan. “Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah baru bagi warga,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha mencegah pencemaran. Pemerintah daerah kini didesak segera melakukan inspeksi menyeluruh dan bersikap transparan agar program MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan dan lingkungan masyarakat.

(Nakku JAGUAR)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27