Dua Remaja Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Takalar, Dijerat UU Perlindungan Anak

- Team

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:09

40185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – Kriminal24.com | Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang menggemparkan Kabupaten Takalar kini memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam perkara kejahatan seksual terhadap korban berinisial RS.

 

Kedua tersangka diduga melakukan aksi bejat secara bergiliran setelah menjemput korban dari wilayah Galesong Selatan. Modus yang digunakan bermula dari perkenalan melalui media sosial TikTok, yang kemudian berlanjut ke komunikasi intensif melalui aplikasi WhatsApp hingga berujung pada penjemputan korban.Selasa(28/01/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, korban dibawa ke sejumlah lokasi berbeda sebelum akhirnya diduga menjadi korban pemerkosaan. Fakta-fakta tersebut diperkuat oleh keterangan korban serta pengakuan para tersangka yang kini diamankan pihak kepolisian.

 

Setelah menerima laporan, aparat Polsek Mapsu bergerak cepat melakukan penelusuran dan pengamanan terhadap para terduga pelaku di wilayah Soreang. Keduanya kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.

 

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan media sosial, khususnya terhadap anak di bawah umur. Publik mendesak agar proses hukum berjalan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

(Nakku JAGUAR)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru