Diduga Sepihak dan Tanpa Klarifikasi, SP.1 Camat Pattalassang Seret 6 Lurah Jadi Korban

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:03

40349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – Kriminal24.com | Enam lurah di Kecamatan Pattalassang diduga menjadi korban kebijakan sepihak setelah Camat Pattalassang menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP.1) tanpa didahului proses pertimbangan dan konfirmasi yang layak. Langkah tersebut memicu keresahan di lingkungan pemerintahan kelurahan dan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keenam lurah tersebut tidak pernah menerima pemanggilan resmi, klarifikasi, maupun pembinaan sebelum SP.1 diterbitkan. Padahal, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, sanksi administratif seharusnya menjadi langkah terakhir setelah proses komunikasi dan evaluasi dilakukan secara objektif.Selasa(27/01/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu lurah yang terdampak mengaku kaget dan merasa diperlakukan tidak adil. Ia menilai keputusan camat terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan asas kehati-hatian. “Kami tidak pernah dimintai penjelasan, tiba-tiba langsung menerima SP.1. Ini jelas mencederai etika birokrasi,” ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati pemerintahan di Pattalassang menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketakutan serta ketidaknyamanan dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Mereka menegaskan bahwa lurah sebagai ujung tombak pemerintahan seharusnya dilindungi, dibina, dan diajak berdialog, bukan langsung diberi sanksi tanpa dasar yang transparan.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, Camat Pattalassang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar dan mekanisme penerbitan SP.1 terhadap enam lurah tersebut. Publik mendesak agar pemerintah kabupaten segera turun tangan melakukan evaluasi guna memastikan keputusan yang diambil tidak melanggar prinsip keadilan, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

(Nakku JAGUAR)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru