Diduga Sepihak dan Tanpa Klarifikasi, SP.1 Camat Pattalassang Seret 6 Lurah Jadi Korban

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:03

40339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – Kriminal24.com | Enam lurah di Kecamatan Pattalassang diduga menjadi korban kebijakan sepihak setelah Camat Pattalassang menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP.1) tanpa didahului proses pertimbangan dan konfirmasi yang layak. Langkah tersebut memicu keresahan di lingkungan pemerintahan kelurahan dan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keenam lurah tersebut tidak pernah menerima pemanggilan resmi, klarifikasi, maupun pembinaan sebelum SP.1 diterbitkan. Padahal, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, sanksi administratif seharusnya menjadi langkah terakhir setelah proses komunikasi dan evaluasi dilakukan secara objektif.Selasa(27/01/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu lurah yang terdampak mengaku kaget dan merasa diperlakukan tidak adil. Ia menilai keputusan camat terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan asas kehati-hatian. “Kami tidak pernah dimintai penjelasan, tiba-tiba langsung menerima SP.1. Ini jelas mencederai etika birokrasi,” ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati pemerintahan di Pattalassang menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketakutan serta ketidaknyamanan dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Mereka menegaskan bahwa lurah sebagai ujung tombak pemerintahan seharusnya dilindungi, dibina, dan diajak berdialog, bukan langsung diberi sanksi tanpa dasar yang transparan.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, Camat Pattalassang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar dan mekanisme penerbitan SP.1 terhadap enam lurah tersebut. Publik mendesak agar pemerintah kabupaten segera turun tangan melakukan evaluasi guna memastikan keputusan yang diambil tidak melanggar prinsip keadilan, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

(Nakku JAGUAR)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27