TAPANULI SELATAN – Sejumlah mantan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sipirok secara tegas membantah pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya praktik penipuan online (lodes) dan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan.
Mereka menilai informasi tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi mencemarkan nama baik institusi pemasyarakatan.
Para mantan warga binaan yang telah bebas dan bersedia memberikan keterangan, kepada awak media Rabu (14/01/2025) menyatakan bahwa selama menjalani masa pembinaan di Rutan Sipirok, tidak pernah ditemukan aktivitas terorganisir sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Mereka menilai tudingan yang beredar hanya bersumber dari asumsi sepihak tanpa bukti kuat dan tanpa konfirmasi menyeluruh.
“Berita itu tidak benar dan sangat berlebihan. Kami menjalani pembinaan dengan pengawasan ketat. Tuduhan adanya bos narkoba dan lodes yang bebas beroperasi itu fitnah,” ujar salah satu mantan warga binaan yang berinisia BS.
Mereka juga menegaskan bahwa Rutan Sipirok secara rutin melakukan razia kamar hunian, tes urine, serta penegakan disiplin sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Setiap pelanggaran yang ditemukan selalu ditindaklanjuti sesuai prosedur, tanpa pandang bulu.
Dukungan terhadap klarifikasi tersebut juga disampaikan oleh DPP Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN).
Melalui Humasnya, Aswani Hafit, GARNIZUN justru memberikan apresiasi kepada Rutan Kelas IIB Sipirok atas komitmennya dalam mendukung program pemerintah memberantas narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“GARNIZUN melihat langsung komitmen Rutan Sipirok dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, baik melalui pembinaan, pengawasan internal, maupun kerja sama dengan aparat penegak hukum. Pemberitaan yang menyudutkan tanpa dasar kuat berpotensi menyesatkan opini publik,” tegas Aswani.
Ia menambahkan, narasi yang tidak diverifikasi dengan baik justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang saat ini tengah berbenah dan melakukan pembenahan serius di sektor pemasyarakatan.
Sementara itu, Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Utara yang diminta tanggaannya melalui telepon seluler turut mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemberitaan harus berbasis data dan konfirmasi, bukan asumsi atau sumber anonim semata. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi. Media juga harus berhati-hati agar tidak terjerat Undang-Undang ITE yang dapat berimplikasi pidana,” ujarnya.
Menurutnya, kritik terhadap lembaga negara sah dilakukan, namun harus disertai bukti kuat dan mekanisme jurnalistik yang benar.
Jika tidak, informasi tersebut berpotensi masuk kategori hoaks dan pencemaran nama baik.
Dengan adanya klarifikasi dari mantan warga binaan, pernyataan organisasi anti narkoba, serta penegasan dari organisasi pers, publik diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya.
Semua pihak diminta mengedepankan fakta, hukum, dan etika dalam menyikapi setiap isu yang berkembang, khususnya yang menyangkut institusi pemasyarakatan.(red)








































