Kurang Dari 24 Jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Dugaan Pembunuhan di Penginapan Lestari

- Team

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:50

4077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo menangkap seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, pada hari Rabu 31 Desember 2025 sekitar pukul 13.20 WIB. di Jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Korban diketahui bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar 1C, dengan posisi tertelungkup dan tubuh berlumuran darah.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr., Opsla.,melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan, penemuan korban berawal dari laporan masyarakat mengenai keributan di dalam penginapan tersebut. Petugas tiba di lokasi Tempat Kejadian Perkara, lalu kemudian memasang garis polisi dan melakukan olah TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak mengejar pelaku,” ujar Kasat, Kamis(01/01) pagi di Mapolres..

Sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (01/01/2026), kurang dari 24 jam, petugas akhirnya menangkap tersangka RFG(17) di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, dan satu buah kacamata.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan apabila ditemukan unsur pemberatan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengapresiasi kerja cepat anggota satreskrim di lapangan dan berharap masyarakat tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

(Bangunta Sembiring)

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru