MAPEL Minta Hentikan Galian C Benteng Jaya Batu Bara

- Team

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:42

4068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara

Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Kabupaten Batu Bara minta segera hentikan pengerukan tanah atau galian C yang terjadi di Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Ketua MAPEL Batu Bara Ramadhan Zuhri, SH kepada wartawan Jumat (26/12/2025) menegaskan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Galian C tersebut berdampak masif terhadap kerusakan lingkungan sekitar apalagi kecamatan Sei Balai sering terjadi langganan banjir pada musim hujan.

“Jika galian C tersebut tidak memiliki izin harus diproses hukum dan segera dihentikan segera karena melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan peraturan pelaksanaannya PP No. 96 Tahun 2020 tentang galian C,” ujar Ramadhan.

MAPEL meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian segera menghentikan galian C di Desa Benteng Jaya Sei Balai dan segera memproses sesuai UU yang berlaku.

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial A menjelaskan gajian C di desa Benteng Jaya sudah beroperasi sejak lama, pengerukan tersebut dilakukan dengan alasan untuk lahan pertanian yang dikendalikan oleh oknum mantan kepala desa berinisial S.

Warga menyebutkan S menjanjikan kepada warga sekitar area galian untuk pembangunan/ rehap rumah ibadah dari hasil galian C tersebut.

Foto :

Pengurus Eksekutif MAPEL Batu Bara saat dilantik Ketua MAPEL Sumut Dahnil Ginting di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara Kompleks Perumahan Tanjung Gading Inalum.

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru