Tak Lama Usai Dilaporkan Pencurian Sepeda Motor Satreskrim Polsek Munte Pelaku Berhasil Ditangkap.

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:43

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL24COM. – Jajaran Polsek Munte bersama Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh personil Satreskrim, Tersangka berinisial JCG alias Gajut (28)Tahun, seorang warga Desa Munte, ditangkap pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.

Korban pencurian diketahui bernama OF Roly br Sianturi (51), ibu rumah tangga warga Desa Munte. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB, ketika sepeda motor Honda Mega Pro bernomor plat BM 5486 FM yang diparkir di depan rumah korban tiba-tiba sudah tidak ada lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Munte.

Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, S.H., menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Munte dipimpin Ipda Azis Tarigan, segera melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, unit satreskrim mengetahui identitas pelaku yang sempat terlihat membawa sepeda motor milik korban.

“ tim personil Satreskrim kemudian bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi oleh petugas terkait, bahwa pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek, Kamis(25/12) pagi di Mapolsek.

Unit Satreskrim Polsek Munte juga melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut di sebuah perladangan Desa Biak Nampe, Kecamatan Munte. Selain itu, turut diamankan satu gunting kertas yang diduga digunakan pelaku untuk memutus kabel pada sepeda motor.

Untuk sementara saat ini, Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Munte untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Munte dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami dari Kepolisian juga mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan,” Pungkasnya.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27