Tak Lama Usai Dilaporkan Pencurian Sepeda Motor Satreskrim Polsek Munte Pelaku Berhasil Ditangkap.

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:43

4075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL24COM. – Jajaran Polsek Munte bersama Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh personil Satreskrim, Tersangka berinisial JCG alias Gajut (28)Tahun, seorang warga Desa Munte, ditangkap pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.

Korban pencurian diketahui bernama OF Roly br Sianturi (51), ibu rumah tangga warga Desa Munte. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB, ketika sepeda motor Honda Mega Pro bernomor plat BM 5486 FM yang diparkir di depan rumah korban tiba-tiba sudah tidak ada lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Munte.

Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, S.H., menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Munte dipimpin Ipda Azis Tarigan, segera melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, unit satreskrim mengetahui identitas pelaku yang sempat terlihat membawa sepeda motor milik korban.

“ tim personil Satreskrim kemudian bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi oleh petugas terkait, bahwa pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek, Kamis(25/12) pagi di Mapolsek.

Unit Satreskrim Polsek Munte juga melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut di sebuah perladangan Desa Biak Nampe, Kecamatan Munte. Selain itu, turut diamankan satu gunting kertas yang diduga digunakan pelaku untuk memutus kabel pada sepeda motor.

Untuk sementara saat ini, Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Munte untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Munte dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami dari Kepolisian juga mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan,” Pungkasnya.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru