Diduga Langgar K3, Proyek Paving Block Kantor Inspektorat Takalar Disorot

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:24

40295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – Kriminal24.com | Proyek pekerjaan paving block di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan. Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan pekerjaan diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meski proyek tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan.Senin (22/12/2025)

Di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi keselamatan, sarung tangan, maupun sepatu safety. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja, terlebih pekerjaan dilakukan di area perkantoran yang masih beraktivitas dan berisiko terhadap pekerja maupun masyarakat sekitar.

Padahal, kewajiban penerapan K3 telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di lokasi pekerjaan. Selain itu, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) menegaskan bahwa setiap proyek konstruksi wajib menerapkan standar K3 secara sistematis dan konsisten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pemberi kerja bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesehatan pekerja. Mengabaikan K3 bukan hanya berisiko terhadap nyawa pekerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut. Masyarakat berharap aparat pengawas dan instansi berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi, agar proyek pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan hukum dan tidak membahayakan keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
(Nakku JAGUAR)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27