Seorang Pria Warga Desa Raya Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo

- Team

Selasa, 25 November 2025 - 17:30

40205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, menangkap seorang pria berinisial MG (35)tahun, warga Desa Raya, diringkus petugas diduga menyimpan sabu di rumahnya.

Penangkapan MG dilakukan berlangsung pada hari Selasa, 18 November 2025,sekitar pukul 02.00 WIB. di Jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H.,menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika penggerebekan yang dilakukan di rumah MG, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari rumah. Langsung diamankan personal tersebut, antara lain :

1 (satu) paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,15 gram, 4 (Empat) lembar plastik klip kosong, 1 (safu) bal plastik klip kosong, 1(satu) unit handphone Android merek Samsung, dengan Uang tunai Rp150.000 dan 1 buah pipet plastik kemungkinan yang digunakan sebagai alat pake.

“Setelah mengetahui keberadaan barang bukti(BB) tim personel satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung mengamankan tersangka MG beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba, Selasa(25/11) pagi di Mapolres.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S. Sos., juga menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas segala perbuatan yang melanggar hukum dan Perundang – Undangan M.G, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Untuk itu, Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotik.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru