Sudah Dilaporkan Sejak September 2025, Kasus Pencabulan Anak Usia 9 Tahun Belum Juga Berprogres di Polrestabes Medan

- Team

Senin, 17 November 2025 - 13:18

4066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Sebuah kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun di Kota Medan mendapat sorotan publik setelah keluarga korban menyampaikan keluhan mengenai lambatnya proses penanganan oleh pihak kepolisian disampaikan kepada DR(C). ANDI,S.Kom.,S.H.,MM.,CPM.,CPLA selaku pemerhati anak di Medan dan juga merupakan Advokat serta dosen yang konsen terhadap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/3205/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDASUMUT yang disampaikan orang tua korban menerangkan Kejadian ini dilakukan oleh pelaku berinisial “AS” yang tinggal di Dusun VIII Karang Rejo , Gg. Jambu Desa Sei Semayang Kec. Sunggal , Kabupaten Deli Serdang di rumah pelaku sebanyak dua kali pelaku membuka celana korban dan melakukan perbuatan asusila di awal bulan agustus dan tanggal 14 September 2025 pada sekitar pukul 15.00 wib, Dimana pelaku merupakan kakek dari korban yang masih memiliki hubungan keluarga, setelah pelaku selesai dengan perbuatannya pelaku memberikan uang kepada korban untuk jajan.

Keluarga korban menyebutkan bahwa telah membuat laporan polisi sejak 18 September 2025 namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada pihak keluarga dan keluarga korban belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) . Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bergerak lebih cepat mengingat korban adalah anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hanya ingin kasus ini ditangani dengan serius. Anak kami mengalami trauma, dan kami menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian,” ujar salah satu anggota keluarga saat ditemui wartawan.

DR(C). ANDI,S.Kom.,S.H.,MM.,CPM.,CPLA selaku pemerhati anak di Medan ikut menyoroti kasus ini menyampaikan bahwa setiap laporan yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan seksual harus ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur perlindungan anak.

“Penanganan lambat bisa memperbesar trauma korban serta berpotensi menghambat proses pembuktian. Kami mendorong aparat yang berwenang untuk memprioritaskan kasus-kasus seperti ini,” kata salah satu aktivis pemerhati anak kota medan.

Berdasarkan konfirmasi media melalui pesan singkat Whats app kepada Kapolrestabes Medan maupun Kasat Reskrim Polrestabes Medan belum ada memberikan konfirmasi maupun jawaban apapun terkait laporan tersebut sampai berita ini ditayangkan.

Keluarga korban berharap dalam waktu dekat ada perkembangan yang lebih jelas agar keadilan bagi anak mereka dapat segera terwujud.(red).

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:09

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal

Rabu, 22 April 2026 - 19:06

Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?

Selasa, 21 April 2026 - 14:53

PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:03

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Senin, 16 Maret 2026 - 17:06

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry

Senin, 16 Februari 2026 - 12:24

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 11:48

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan

Senin, 16 Februari 2026 - 11:18

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terbaru