Medan — Sebuah kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun di Kota Medan mendapat sorotan publik setelah keluarga korban menyampaikan keluhan mengenai lambatnya proses penanganan oleh pihak kepolisian disampaikan kepada DR(C). ANDI,S.Kom.,S.H.,MM.,CPM.,CPLA selaku pemerhati anak di Medan dan juga merupakan Advokat serta dosen yang konsen terhadap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/3205/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDASUMUT yang disampaikan orang tua korban menerangkan Kejadian ini dilakukan oleh pelaku berinisial “AS” yang tinggal di Dusun VIII Karang Rejo , Gg. Jambu Desa Sei Semayang Kec. Sunggal , Kabupaten Deli Serdang di rumah pelaku sebanyak dua kali pelaku membuka celana korban dan melakukan perbuatan asusila di awal bulan agustus dan tanggal 14 September 2025 pada sekitar pukul 15.00 wib, Dimana pelaku merupakan kakek dari korban yang masih memiliki hubungan keluarga, setelah pelaku selesai dengan perbuatannya pelaku memberikan uang kepada korban untuk jajan.
Keluarga korban menyebutkan bahwa telah membuat laporan polisi sejak 18 September 2025 namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada pihak keluarga dan keluarga korban belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) . Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bergerak lebih cepat mengingat korban adalah anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Kami hanya ingin kasus ini ditangani dengan serius. Anak kami mengalami trauma, dan kami menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian,” ujar salah satu anggota keluarga saat ditemui wartawan.
DR(C). ANDI,S.Kom.,S.H.,MM.,CPM.,CPLA selaku pemerhati anak di Medan ikut menyoroti kasus ini menyampaikan bahwa setiap laporan yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan seksual harus ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur perlindungan anak.
“Penanganan lambat bisa memperbesar trauma korban serta berpotensi menghambat proses pembuktian. Kami mendorong aparat yang berwenang untuk memprioritaskan kasus-kasus seperti ini,” kata salah satu aktivis pemerhati anak kota medan.
Berdasarkan konfirmasi media melalui pesan singkat Whats app kepada Kapolrestabes Medan maupun Kasat Reskrim Polrestabes Medan belum ada memberikan konfirmasi maupun jawaban apapun terkait laporan tersebut sampai berita ini ditayangkan.
Keluarga korban berharap dalam waktu dekat ada perkembangan yang lebih jelas agar keadilan bagi anak mereka dapat segera terwujud.(red).








































