Seorang Residivis Narkoba Ditangkap, Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32

4079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KDS alias A, 41 tahun, warga Kinangkong, penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin, 10 November 2025, diamankan oleh tim personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, dengan bersamaan Barang Bukti, narkotika diduga jenis sabu seberat 8,38 gram, di Desa Kinangkung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di dalam rumah tersangka KDS, yang berlokasi di Desa Kinangkong. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim personel Satresnarkoba tersebut, bahwa petugas menemukan enam paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total netto 8,38 gram, serta beberapa barang lainnya seperti plastik bening, kertas tisu, dan potongan plastik assoy yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., juga menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh tim personil Satresnarkoba, tersangka KDS alias A yang merupakan residivis kasus narkotika, telah mengakui bahwa : seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri.

Untuk Sementara Saat ini, tersangka KDS beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo. untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Kamis(13/11) pagi di Mapolres.

Lebih lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.

Atas perbuatannya, tersangka KDS, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, tetap selalu mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, guna bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika, supaya kalangan muda terhindar darinya dan bermanfaat bagi nusa dan Bangsa.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru