Seorang Residivis Narkoba Ditangkap, Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KDS alias A, 41 tahun, warga Kinangkong, penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin, 10 November 2025, diamankan oleh tim personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, dengan bersamaan Barang Bukti, narkotika diduga jenis sabu seberat 8,38 gram, di Desa Kinangkung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di dalam rumah tersangka KDS, yang berlokasi di Desa Kinangkong. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim personel Satresnarkoba tersebut, bahwa petugas menemukan enam paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total netto 8,38 gram, serta beberapa barang lainnya seperti plastik bening, kertas tisu, dan potongan plastik assoy yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., juga menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh tim personil Satresnarkoba, tersangka KDS alias A yang merupakan residivis kasus narkotika, telah mengakui bahwa : seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri.

Untuk Sementara Saat ini, tersangka KDS beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo. untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Kamis(13/11) pagi di Mapolres.

Lebih lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.

Atas perbuatannya, tersangka KDS, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, tetap selalu mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, guna bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika, supaya kalangan muda terhindar darinya dan bermanfaat bagi nusa dan Bangsa.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00