Balige —
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, dan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Rehabilitasi Narwastu Humbang Hasundutan, Kamis (13/11).
Kegiatan yang berlangsung di Yayasan Rehabilitasi Narwastu ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Balige, David Nicolas; Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Jeremia Leonta; Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Ucok Pangihutan Sinabang; Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Sembiring; serta Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Herry Simatupang. Hadir pula jajaran dari masing-masing UPT Pemasyarakatan dan Ketua Yayasan Narwastu, Anju Purba.
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemasyarakatan dan mitra masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program rehabilitasi bagi warga binaan dengan riwayat penyalahgunaan narkotika.
Ruang lingkup kerja sama mencakup rehabilitasi sosial dan medis, pembinaan mental, serta pendampingan profesional untuk mempercepat proses pemulihan dan penguatan karakter peserta.
Program ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa Pemasyarakatan memiliki tugas menyelenggarakan rehabilitasi medis dan sosial bagi warga binaan, khususnya pengguna narkotika.
Dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan program rehabilitasi diharapkan berjalan lebih efektif, terarah, dan sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Karutan Balige David Nicolas menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemasyarakatan dan yayasan rehabilitasi dalam membangun sistem pembinaan yang lebih manusiawi.
“Melalui penandatanganan kerja sama ini, kami berharap program rehabilitasi bagi warga binaan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Ini adalah komitmen kami membantu mereka pulih dan kembali ke masyarakat dengan bekal mental serta spiritual yang lebih baik,” ujar David.
Penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemasyarakatan dan lembaga sosial.
Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan, memperluas jangkauan rehabilitasi, serta mendorong kemandirian warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih produktif.(AVID/rel)
RUTAN BALIGE KERAS!
Kolaboratif, Edukatif, Responsif, Amanah, dan Sinergi!
#Kemenkumham #Ditjenpas #DitjenpasSumut #Pemasyarakatan #ImipasPRIMA #TapanuliRaya #Rehabilitasi #Narwastu








































