Ketum Laskar Monta Bassi klarifikasi Berita Viral Terkait Pembongkaran Rumah

- Team

Rabu, 12 November 2025 - 03:43

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kriminal24.com | Laskar Monta Bassi Disebut melakukan tindakan secara premanisme dan melakukan pembongkaran tanpa adanya putusan pengadilan yang viral di medsos,ketua umum Laskar Monta Bassi lakukan klarifikasi dengan adanya berita viral tersebut.

 

Kepada media, ketua umum Laskar Monta Bassi. M.Yasir Dg Tojeng yang lebih akrab disapa bang Jeck menjelaskan bentuk klarifikasi terkait adanya pembongkaran rumah dijalan dg tata 3 kelurahan Parangtambung Kecamatan Tamalate, kota makassar, Sulawesi Selatan.rabu (12/11/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Kami melakukan pembongkaran berdasarkan surat kuasa dari ahli waris Rahmat Hasan pemilik objek yang bersertifikat yang mana dalam objek tersebut didapati 3 rumah didalam objek tersebut yang tidak bisa memperlihatkan hak kepemilikan di objek tanah tersebut” Ujarnya

 

Lebih lanjut dikatakan” Adapun kami membongkar rumah tersebut yang mana salah satu diantara rumah yang berdiri diatas lahan Rahmat Hasan yakni sebuah rumah panggung yang sudah tidak ada penghuninya, bahkan pihak pemilik sertifikat sudah melakukan somasi pada 30 Oktober 2024 lalu, namun tidak di indahkan, sementara dua rumah yang juga ada didalam objek tanah tersebut yang masih terhuni, tetap kami melakukan secara prikemanusiaan untuk dilakukan kordinasi dan sudah memberi memberi kebijakan dalam waktu 2 kali 24 jam sesuai hasil yang disepakati dalam mediasi dikantor lurah parang tambung pada tanggal 10 November 2025″ Sambungnya

 

Bang Jeck juga membeberkan untuk memjawab bahwasanya tanpa putusan pengadilan kami lakukan pembongkaran perlu.Diketahui dalam hal ini, bukan objek tanah yang bersengketa namun objek tanah milik Rahmat Hasan dengan alas hak kepemilikan berdasarkan sertifikat nomor :20930, surat ukur :00775/2003, dan nomor identifikasi bidang :20.01.08.1381, dengan luas tanah 1.151. m2″ Bebernya

 

Kami juga meluruskan dengan adanya issu bahwa melibatkan Ormas atau lembaga lain untuk ikut serta dalam pembongkaran rumah tersebut itu tidak benar, murni dari komunitas Laskar Monta Bassi tanpa adanya campur tangan ormas atau lembaga lain.(Tim)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru