Cafe Family di Soreang Jipang Gowa Disomasi BARAK, Diduga Jual Alkohol Tanpa Izin dan Sediakan LC

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Selasa, 11 November 2025 - 08:09

40206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA –  Kriminal24.com |  Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) resmi melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen Cafe Family yang berlokasi di Desa Soreang Jipang, Kabupaten Gowa. Langkah ini diambil setelah BARAK menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas usaha di tempat tersebut yang diduga kuat melanggar ketentuan hukum serta norma kesusilaan.

 

Dari hasil penelusuran dan investigasi lapangan, BARAK menemukan adanya indikasi bahwa Cafe Family memperjualbelikan minuman beralkohol seperti Bir Anker dan Amer tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan usaha tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 jo. Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap peredaran minuman beralkohol wajib memiliki izin dan pengawasan ketat dari pemerintah.

 

Lebih lanjut, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001 juga menegaskan larangan memproduksi, menyalurkan, dan mengedarkan minuman keras tanpa izin tertulis dari Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Bahkan, dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pada tempat hiburan dan pertunjukan dilarang mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras dalam bentuk apa pun.

 

Tak hanya soal izin, BARAK juga menyoroti adanya praktik penyediaan pemandu wanita atau lady companion (LC) di lokasi tersebut. Aktivitas semacam ini dinilai tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga berpotensi menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta peraturan daerah terkait ketertiban umum. Bahkan, jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Ketua BARAK, Fahmi Plato, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak manajemen Cafe Family bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Senin (11/11/2025).

 

“Kami meminta manajemen segera menghentikan segala bentuk pelanggaran, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta praktik yang menjurus pada tindakan asusila,” tegas Fahmi.

 

Melalui somasi tersebut, BARAK mendesak agar Cafe Family Desa Soreang Jipang segera menyesuaikan izin usahanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

BARAK juga menyerukan agar pemerintah daerah Kabupaten Gowa bersama aparat penegak hukum turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban, demi menjaga ketertiban serta mencegah munculnya kembali pelanggaran serupa di wilayah Gowa.

 

(Nakku. JAGUAR)🇲🇨

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27