Takalar – kriminal24.com | Pelaksanaan pelatihan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJDes) di Kabupaten Takalar menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyimpangan anggaran dan ketidakjelasan legalitas penyelenggara. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Almadera Makassar ini diinisiasi oleh salah satu Karang Taruna dengan menggunakan dana desa sebesar 6 juta rupiah per desa.
Namun, permasalahan muncul ketika Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar melakukan pemeriksaan terhadap peserta pelatihan dari desa-desa yang terlibat. Ketua LSM Lembaga Investigasi Negara(LIN) Aripuddin Tompo mengungkapkan kekecewaannya atas fokus pemeriksaan yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Seharusnya, Inspektorat tidak hanya memeriksa kepala desa sebagai peserta pelatihan, tetapi juga Karang Taruna sebagai panitia pelaksana,” tegas Aripuddin tompo Ia mempertanyakan legalitas Karang Taruna dalam melaksanakan pelatihan yang menggunakan anggaran negara.
Aripuddin Tompo menambahkan, perlu adanya transparansi dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan yang akan dilakukan. Ia berharap, hasil pemeriksaan tersebut dapat mengungkap secara jelas apakah Karang Taruna memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut.
LSM LIN mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap Karang Taruna yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Takalar. Diharapkan, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum.
By: Alamsyah Sijaya








































