Keresahan Warga Takalar Terhadap Aktivitas Cafe BUM  

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Kamis, 6 November 2025 - 08:52

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar l Kriminal24.com – Aktivitas Cafe BUM, sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan Poros Takalar–Makassar, Lingkungan Bontokassi, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), menuai keresahan di kalangan warga setempat. Kafe yang dikenal dengan nama BUM Family & Karaoke Lounge ini diduga menjual minuman keras dan menyediakan pemandu lagu (LC), yang memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap ketertiban dan moral masyarakat.

 

Menurut Sukri, seorang warga Takalar yang mengungkapkan keresahannya kepada wartawan pada hari Kamis, 6 November 2025, keberadaan kafe ini telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH). “Kami sebagai warga Takalar merasa resah. Pemerintah dan aparat seolah tutup mata terhadap aktivitas di Cafe BUM ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sukri menambahkan, aktivitas di Cafe BUM bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merusak moral dan masa depan generasi muda. “Setiap malam ramai. Minuman beralkohol dijual bebas seperti bir dan anggur merah. Selain itu, ada LC yang sebagian besar berasal dari luar daerah. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.

 

Warga menduga bahwa ada oknum tertentu yang melindungi aktivitas ilegal di kafe tersebut, sehingga tetap beroperasi meskipun telah menjadi perhatian publik. Mereka berharap agar Polres Takalar segera mengambil tindakan dan menertibkan tempat hiburan tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

 

Aktivitas Cafe BUM juga disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2004 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Mengonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Obat Psikotropika. Perda ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, tertib, dan berakhlak, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras dan narkotika.

 

Warga mendesak agar Satpol PP Takalar bersama APH segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan daerah. “Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Takalar,” tegas Sukri

 

Hingga berita ini diturunkan, Manajer BUM Cafe, Rangga, belum berhasil dikonfirmasi terkait isu ini. Pesan wawancara yang dikirimkan belum mendapatkan respons. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk menanggapi keresahan warga dan menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

( Nakku Jaguar )

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27