Karo – KRIMINAL 24 COM. | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Penangkapan hari Selasa 28 Oktober 2025, sekira pukul 17.30 WIB. personel tersebut berhasil menangkap seorang pria berinisial TSS (30), menurut pihak Kepolisian yang diketahui merupakan residivis kasus Narkotika. Seorang warga dari Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap TSS ini, dilakukan berada di pinggir jalan Desa Negeri Jahe, saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
Ketika personil satresnarkoba melakukan pemeriksaan kepada tersangka TSS, petugas tersebut menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Adapun sebagai Barang Bukti yang temukan dan disita oleh tim Satresnarkoba dari tersangka TSS antara lain :
Dua paket plastik klip berles merah berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,41 gram, Sepuluh lembar plastik klip kosong, Satu potong plastik klip pembungkus, Satu buah pipet plastik sebagai skop, Uang tunai Rp50.000, dan Satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam.
Sementara personil Satresnarkoba melakukan interogasi di tempat kejadian, dan dari hasil tersebut tersangka TSS, mengakui bahwa seluruh barang bukti miliknya sendiri.
Lalu, Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka TSS beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka TSS, yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan bersama barang bukti. Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas AKBP Eko Yulianto, Jumat 31 Oktober 2025 pagi di Mapolres.
Atas segala perbuatannya tersangka TSS, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun Penjara.
Kapolres Tanah Karo, terus mengimbau dan berharap agar masyarakat untuk selalu berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya.
(Bangunta Sembiring).








































