Pelaku Pembuat Bom Ikan Terancam Hukuman Penjara dan Denda 1,2 Milyar

Rustam

- Team

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:43

4031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kriminal24.com | Penggunaan bom ikan masih menjadi masalah serius yang mengancam kelestarian ekosistem laut di wilayah kita. Selain merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya, praktik ini juga sangat berbahaya bagi pelaku dan lingkungan sekitar. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan bom ikan serta ancaman hukuman yang menanti para pelaku,31 Oktober 2025—

Bahan-Bahan Pembuat Bom Ikan:

Bom ikan biasanya dirakit dari bahan-bahan yang mudah didapatkan, namun sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan benar. Beberapa bahan yang umum digunakan antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pupuk Amonium Nitrat: Sebagai bahan peledak utama.
– Minyak Tanah atau Solar: Sebagai bahan bakar untuk meningkatkan daya ledak.
– Detonator: Alat pemicu ledakan, seringkali berupa sumbu atau alat elektronik.
– Botol atau Wadah: Sebagai pembungkus bahan peledak.
– Batu atau Pemberat: Agar bom tenggelam dan meledak di kedalaman yang diinginkan.

Ancaman Hukuman:

Pemerintah telah menetapkan aturan yang tegas terkait dengan pembuatan, kepemilikan, dan penggunaan bom ikan. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

Pelaku perakit dan pengguna bom ikan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 84 yang mengacu pada Pasal 8 ayat (1) .

Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” .

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) .

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait dengan kepemilikan bahan peledak ilegal, yang dapat berujung pada hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Masriadi Dg Tika, Ketua Pemerhati Kawasan Konservasi Tanakeke yang juga ketua Pokmaswas Jagad Samudra pun angkat bicara terkait hal tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya nelayan di tanakeke, untuk tidak menggunakan bom ikan dalam kegiatan penangkapan. Selain merusak lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain,” ujar Masriadi Dg Tika. Kamis, (31/10/2025).

Lanjut dikatakan ” Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pembuatan dan penggunaan bom ikan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian laut dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait dengan bom ikan kepada pihak berwajib. Tutupnya.

Pelaku perakit dan pengguna bom ikan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 84 yang mengacu pada Pasal 8 ayat (1) .

Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” .

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) .

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait dengan kepemilikan bahan peledak ilegal, yang dapat berujung pada hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Nakku JAGUAR).

Berita Terkait

Dansatgas TMMD Ke 126 Kodim 1426 Takalar Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran Fisik
Kebakaran di Tamaona, Desa Lengkese: Seorang Warga Lansia Alami Luka Serius, Pemadam Diduga Terlambat Tiba
Jelang Penutupan, Satgas TMMD Tuntaskan Proyek Pembuatan Sumur Bor
Patroli Gabungan Personel Koramil 1426-01/Polut Dengan Komponen Pendukung di Wilayah Binaan
Cuaca Mendukung, Satgas TMMD Kodim 1426 Takalar Bangun Cor Plat Gorong-Gorong
Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kereta Api Maros Berencana Temui Kejari, Desak Kejelasan Ganti Rugi  
Kepala Sekolah SDN 133 Inpres Paririsi Diduga Arogan, Wartawan Diminta Jangan Datang Lagi
Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:33

Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Residivis Pengedar Narkoba di Desa Negeri Jahe

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:39

Forkopimda Karo, Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kabupaten Karo

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:32

Polres Tanah Karo, Temukan Ratusan Batang Tanaman Ganja, di Hutan Sibuaten

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:45

Tanah Karo, Gelar Razia Pekat, Amankan 23 Orang di Dua Lokasi Cafe Remang-remang

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:13

Kapolres Tanah Karo, Gelar Pimpin Apel Pemberian Reward dan Launching Nomenklatur Pamapta

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:09

Wujudkan Situasi Kondusif, Polres Tanah Karo, Laksanakan Patroli KRYD di Seputaran Kota

Minggu, 19 Oktober 2025 - 03:06

Polres Tanah Karo, Intensifkan Patroli Antisipasi Balap Liar dan Tawuran Remaja

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:42

Polsek Mardingding Bersama Perangkat Desa dan Karang Taruna, Grebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Penutupan, Satgas TMMD Tuntaskan Proyek Pembuatan Sumur Bor

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:32