TERBUKANYA KOTAK PANDORA KEPERMILIKAN NARKOTIKA PERKARA RAHMADI

Redaksi Medan

- Team

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:10

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahmadi Menolak Bungkam, Bongkar Dugaan Rekayasa dan Pemerasan oleh Oknum Penegak Hukum

TANJUNG BALAI
Suara perlawanan Rahmadi akhirnya pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menolak tunduk pada bayang-bayang hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang menjeratnya dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan majelis hakim, Rahmadi kemarin membawa sebuah bukti rekaman penting — rekaman yang kini disebut banyak pihak sebagai “kotak pandora perkara Rahmadi.”

“Saya akan tersiksa dan menderita 9 tahun,” jerit Rahmadi dalam pledoinya, menggambarkan keputusasaan dan perlawanan terhadap sistem hukum yang menurutnya telah dipelintir oleh oknum aparat.

Dalam pembacaan pledoi, Rahmadi bersama tim kuasa hukumnya, Ronald Siahaan, menyerahkan bukti video rekaman saat penangkapan.

Dalam video berdurasi singkat itu, tepat pada menit ke 01:50 hingga menit ke 02:00, terdengar jelas suara saksi Victor Topan Ginting mengatakan:
“Lombek sudah disitu, jangan kau aneh-aneh, BB kau ini…” sambil memegang kantong celananya sendiri.

Namun ironisnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti narkotika justru dinyatakan ditemukan di bagasi belakang mobil Rahmadi, tepatnya di dalam kotak lampu.

Lebih mencurigakan lagi, dua polisi yang menangkap Rahmadi memberikan kesaksian berbeda di persidangan: satu menyebut barang bukti ditemukan di bangku sopir, sementara lainnya menyatakan di bangku penumpang.

Pertentangan fakta ini membuka tabir dugaan rekayasa dan kejanggalan yang selama ini terkunci rapat dalam berkas perkara.

Menurut Ronald Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, “Video itu bukan sekadar rekaman, tapi bukti hidup bagaimana sebuah kasus bisa direkayasa oleh aparat untuk memenuhi kepentingan tertentu. Jika ini dibiarkan, maka hancurlah keadilan.”

Dari bukti yang dihadirkan, tersingkap tiga sisi kelam dari kasus ini:
Pertama, dugaan kuat adanya rekayasa kasus oleh oknum penyidik sejak awal pelaporan Form A hingga penyitaan barang bukti.

Nama Kompol DK dan Victor Topan Ginting disebut dalam konstruksi dugaan persekongkolan ini.

Kedua, Rahmadi mengaku diperas oleh Victor Topan Ginting hingga kehilangan uang sebesar Rp11.200.000 dari rekening pribadinya.

Ketiga, aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut bahkan ditelusuri mengalir ke rekening seseorang bernama Rika Purba, yang diduga bagian dari kelompok Victor Topan Ginting.

“Perkara ini tidak sekadar menyangkut nasib seorang Rahmadi, tapi menyangkut wibawa hukum di negeri ini. Jika kotak pandora ini benar-benar dibuka, maka publik akan melihat sisi gelap penegakan hukum yang busuk dan menindas rakyat kecil,” ujar Ronald dengan nada tegas.

Rahmadi kini berharap majelis hakim berani mengambil keputusan berdasarkan fakta, bukan rekayasa.

Ia menuntut agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan, serta meminta pertanggungjawaban hukum bagi oknum Kompol DK, Victor Topan Ginting, dan Jaksa Penuntut Umum di Tanjung Balai yang diduga turut menutup-nutupi kebenaran.

“Ini bukan hanya tentang saya,” kata Rahmadi lirih sebelum meninggalkan ruang sidang. “Ini tentang siapa pun yang bisa dijebak dengan skenario kotor serupa. Saya melawan, karena diam artinya mati pelan-pelan.”

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan penggiat hukum yang menilai, bila terbukti ada manipulasi barang bukti dan pemerasan oleh aparat, maka kasus Rahmadi akan menjadi pukulan telak bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Utara.(red)

Keterangan gambar utama : Oknum polisi terlihat berusaha mengeluarkan sesuatu diduga sabu dari saku celananya sendiri (moji tunjuk-red) saat membekuk dan menghimpit Rahmadi.(Ist)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru