Karo – KRIMINAL 24 COM. Unit Reskrim Polsek Mardingding, berhasil mengungkap kasus penganiayaan, Seorang residivis berinisial SK, Perangin -angin (25) Tahun, ditangkap, setelah melakukan tindakan melanggar hukum yakni : kekerasan yang dia lakukan terhadap korban yang bernama Kasman (47)tahun, seorang warga Desa Lau Kesumpat.
Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan, S.H., menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu (07/09/2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban bersama saksi sedang mencari kerabatnya di Desa Lau Kasumpat, dan sempat beristirahat di dekat kedai kopi milik warga.
“Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul dengan menggunakan kayu dan menusukkan sebilah pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan, korban sempat dilempari batu hingga’ mengalami luka serius,” terang Kapolsek.
Pada insiden tersebut, Korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding, selama dua hari.
Atas peristiwa kejadian ini,
Korban, merasa tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap dirinya, lalu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Mardingding.
Berdasarkan laporan itu, pada Jumat (19/09/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Reskrim Polse:k Mardingding dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Martan Sitepu, langsung turun ke lokasi bersama anggota personilnya guna melakukan penyelidikan. Dalam tempo beberapa jam, tim satreskrim tersebut berhasil menangkap pelaku di sebuah kedai klontong di Desa Lau Kasumpat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas, lalu kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri handphone. Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Nainggolan.
Atas perbuatannya, pelaku SK, Perangin – angin, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Mardingding mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal.
(Bangunta Sembiring).








































