Polsek Mardingding, Ringkus Residivis Penganiayaan dan Pencurian

KRIMINAL24.COM

- Team

Minggu, 21 September 2025 - 13:40

40201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Unit Reskrim Polsek Mardingding, berhasil mengungkap kasus penganiayaan, Seorang residivis berinisial SK, Perangin -angin (25) Tahun, ditangkap, setelah melakukan tindakan melanggar hukum yakni : kekerasan yang dia lakukan terhadap korban yang bernama Kasman (47)tahun, seorang warga Desa Lau Kesumpat.

Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan, S.H., menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu (07/09/2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban bersama saksi sedang mencari kerabatnya di Desa Lau Kasumpat, dan sempat beristirahat di dekat kedai kopi milik warga.

“Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul dengan menggunakan kayu dan menusukkan sebilah pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan, korban sempat dilempari batu hingga’ mengalami luka serius,” terang Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada insiden tersebut, Korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding, selama dua hari.

Atas peristiwa kejadian ini,

Korban, merasa tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap dirinya, lalu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Mardingding.

Berdasarkan laporan itu, pada Jumat (19/09/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Reskrim Polse:k Mardingding dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Martan Sitepu, langsung turun ke lokasi bersama anggota personilnya guna melakukan penyelidikan. Dalam tempo beberapa jam, tim satreskrim tersebut berhasil menangkap pelaku di sebuah kedai klontong di Desa Lau Kasumpat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas, lalu kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri handphone. Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Nainggolan.

Atas perbuatannya, pelaku SK, Perangin – angin, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Mardingding mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Forkopimda Karo, Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kabupaten Karo
Polres Tanah Karo, Temukan Ratusan Batang Tanaman Ganja, di Hutan Sibuaten
Tanah Karo, Gelar Razia Pekat, Amankan 23 Orang di Dua Lokasi Cafe Remang-remang
Kapolres Tanah Karo, Gelar Pimpin Apel Pemberian Reward dan Launching Nomenklatur Pamapta
Wujudkan Situasi Kondusif, Polres Tanah Karo, Laksanakan Patroli KRYD di Seputaran Kota
Polres Tanah Karo, Intensifkan Patroli Antisipasi Balap Liar dan Tawuran Remaja
Polsek Mardingding Bersama Perangkat Desa dan Karang Taruna, Grebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba
Seorang Pria 54 Tahun di Karo, Ditangkap Satresnarkoba Miliki Sabu 3,45 Gram

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:55

Kepala Sekolah SDN 133 Inpres Paririsi Diduga Arogan, Wartawan Diminta Jangan Datang Lagi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:22

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:08

Pemboman Ikan di Tanakeke Makin Merajalela Nasib Nelayan Memprihatinkan.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:23

Anggota DPR RI Komisi VII H. Achmad Daeng Se’re Hadiri Lokakarya Fotografi dan Storytelling di Takalar

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:09

Satgas TMMD Bangun Plat Dueckker Upaya Tingkatkan Infrastruktur Desa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:26

Siswa SD di Tana-Tana Terlihat Bermain Kartu Saat Jam Pelajaran Berlangsung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:16

Pertemuan Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Mangarabombang Bahas Penguatan Sinergi Layanan Kesehatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:43

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Berita Terbaru