Kanwil Ditjenpas Sumut Tegaskan: Pemberitaan Soal Adanya Aktivitas Ilegal di Lapas Padangsidimpuan Adalah Hoaks

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 10 September 2025 - 12:53

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan – Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal penipuan online atau “lodes” di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dengan menuding langsung nama Kalapas Mathrios Zulhidayat Hutasoit serta sejumlah WBP, dipastikan hoaks dan tidak berdasar.

Humas Kanwil Ditjenpas Sumut Seven Sinaga saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/09/2025) menegaskan bahwa informasi yang disebarkan tersebut adalah fitnah yang sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk merusak citra institusi pemasyarakatan.

“Berita yang beredar itu tidak benar. Tidak ada praktik sebagaimana yang dituduhkan. Lapas Padangsidimpuan selalu berkomitmen melaksanakan kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait Zero Halinar (HP, Pungli, Narkoba),” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tudingan bahwa ada “restu” dari Kalapas terhadap oknum tertentu hanyalah upaya membangun opini sesat.

“Tuduhan itu ngawur, tanpa bukti, dan jelas merusak nama baik pribadi maupun institusi,” sambung Seven Sinaga.

Pihaknya juga menilai, penggunaan sumber anonim dalam pemberitaan yang beredar semakin menunjukkan lemahnya validitas informasi.

“Kalau memang ada bukti, silakan tunjukkan secara resmi, jangan bersembunyi di balik sumber gelap yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Lapas Padangsidimpuan terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai SOP. Seluruh WBP diperlakukan sama, tanpa pengecualian, serta diawasi secara ketat agar tidak ada celah pelanggaran.

“Tidak ada itu yang disebut kamar khusus, atau penghasilan ilegal sebagaimana diberitakan. Itu murni hoaks dan fitnah murahan,” tegas Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit saat dikonfirmasi terpisah.

Dengan demikian, Kanwil Ditjenpas Sumut meminta masyarakat maupun media untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik.

“Kami terbuka terhadap pengawasan, tetapi jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong. Karena itu bisa masuk ranah hukum,” pungkas Sinaga.(AVID)

Berita Terkait

Dalang Kerusuhan Oknum DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kata Ketua DPW PWDPI Sumut!

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27