Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu di Berastagi

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:38

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Personel Satresnarkoba Polres Tanah Kar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (50), warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ketika Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu(9/8) sekira pukul 19.20 WIB. di pinggir jalan Simpang Korpri, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut dari Penjelasan Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., melalui keterangan resminya menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Lalu, langsung tim Petugas opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang sesuai dengan berdasarkan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan penggeledahan Badan kepada tersangka BS yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat netto 2,57 gram, satu kotak rokok merk Club, serta satu unit handphone android merk Vivo,” ujar Kapolres, Rabu(13/08/2025) pagi di Mapolres.

Sementara, dari hasil interogasi dilakukan oleh Tim Satresnarkoba di lapangan terhadap BS, dia telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang lain.

Kemudian, saat itu juga tersangka BS bersama barang bukti yang ditemukan personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas segala perbuatan kejahatannya yang diperbuat oleh nya, BS dijerat Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, qayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru