Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu 51,75 Gram, Dua Pelaku Lintas Kota Diringkus

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:08

40231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 51,75 gram. Operasi yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, ini berhasil menangkap dua pelaku lintas kota dan menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 16.50 WIB, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan barang bukti seberat 51,75 gram, kita berhasil memutus mata rantai distribusi narkoba yang sangat membahayakan masyarakat,” ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi penangkapan dimulai pada pukul 15.00 WIB ketika personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun. Informasi akurat dari warga ini menjadi kunci keberhasilan operasi.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengidentifikasi lokasi peredaran narkoba. Tanpa dukungan mereka, operasi seperti ini akan sulit dilakukan,” ucap Kasat Narkoba menghargai peran serta masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian mendalam, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan pada pukul 16.00 WIB. Aksi tersebut berhasil mengamankan tersangka pertama, Diki Wijaya (26), seorang wiraswasta beragama Islam yang berdomisili di alamat yang sama dengan lokasi penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam lemari kamar milik Diki Wijaya. “Tersangka langsung mengakui kepemilikan barang bukti tersebut ketika diinterogasi,” ungkap AKP Henry menerangkan pengakuan tersangka pertama.

Pengembangan kasus berlanjut ketika Diki Wijaya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Agus Salim yang tinggal di Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Informasi ini segera ditindaklanjuti tim dengan melakukan operasi lanjutan.

“Kami tidak membuang waktu dan langsung bergerak ke lokasi kedua untuk menangkap dalang di balik peredaran ini,” ujar Kasat Narkoba menjelaskan strategi penangkapan berlanjut.

Tim berhasil mengamankan tersangka kedua, Agus Salim (52), seorang nelayan beragama Islam yang beralamat di Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Penangkapan dilakukan di kamar kost yang ditempatinya.

Penggeledahan di kamar kost tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja. “Tersangka Agus Salim juga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas,” ucap AKP Henry menegaskan pengakuan tersangka kedua.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sangat signifikan, terdiri dari 11 bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu, 8 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto total 51,75 gram, dua unit handphone Android merk Oppo, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil warna coklat.

“Jumlah barang bukti ini cukup besar dan menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pemakai tetapi juga terlibat dalam jaringan distribusi,” ungkap Kasat Narkoba menganalisis modus operandi para pelaku.

Saat diinterogasi lebih lanjut, Agus Salim mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Sinaga yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Informasi ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas yang masih terus diselidiki.

AKP Henry Salamat Sirait menekankan bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan memproses kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Kasat Narkoba.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata profesionalisme Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan dukungan informasi akurat dari masyarakat dan kerja keras petugas, pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun terus menunjukkan hasil positif yang signifikan. (RED)

Berita Terkait

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kerja Tim: “Salam Presisi!”
Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Pendeta Pulang dari Ibadah, Rumah Dijarah: Tim Laser Anti Bandit Turun Memburu Pelaku
Ketua Al Wasliyah Puji Kapolda Sumut atas Sinergi dengan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Kapolres Simalungun Dorong Personel Polsek Panei Tongah Perkuat Pelayanan dan Kebersamaan
Ibu-Ibu Lamtoras Terharu Menangis Mendengar Pesan Kemanusiaan Kapolres Simalungun Sambangi Warga Sihaporas
BNN, TNI-Polri, dan Pemkab Simalungun Satukan Komitmen dalam Konsolidasi Kebijakan P4GN di Ruang Rapat Sekda
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu, Bandar asal Siantar Ditangkap dengan 16 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru