Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:42

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Seorang pria berinisial D(30), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Senin(14/07/2025), sekira pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Rakoetta Brahmana, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo, mendapati D, sedang berada di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan oleh petugas tersebut, Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus tisu putih dalam kotak rokok Surya, serta sebuah handphone dan sepeda motor.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya di sebuah rumah kosong di Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga. Lokasi tersebut merupakan tempat penyimpanan yang diakui milik tersangka,” ungkap
Kapolres, Rabu(16/07/2025) pagi di Mapolres.

Adapun barang bukti tambahan yang ditemukan yaitu 3 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 1 buah pipet runcing sebagai sekop, 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik klip, 1 unit handphone merek Vivo, 1 dompet kecil, 1 potongan plastik assoy warna hitam, 2 potongan tisu putih dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki F warna hitam.
Total berat bruto barang bukti narkotika mencapai 1,88 gram.

Saat ini, tersangka D, berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka D, akan dijerat dengan Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas AKBP. Eko Yulianto.

Polres Tanah Karo, terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman
Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid
Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular
Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat
Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 1426/Takalar Hadiri Panen Raya Padi Bersama Petani
Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP
Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 07:10

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru