Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria asal Desa Kutabuluh, telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis shabu shabu.
Dalam insiden kasus ini, kedua tersangka berinisial adalah EA (37) dan WS (40), sebagai petani. Peristiwa Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berlangsung pada hari Selasa (08 Juli 2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah EA di wilayah Desa Kutabuluh.
“Petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman EA dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu-shabu”, ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H., Jumat(11/07/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan 3 paket shabu dalam kotak rokok Surya yang disimpan dalam kantong baju EA bersama satu buah pipet plastik runcing, yang diduga digunakan sebagai sekop.
Selain daripada itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, juga menemukan pula 4 paket shabu lainnya, yang dibalut potongan kertas tisu putih di dalam kotak plastik warna putih di atas meja ruang tamu. Total berat keseluruhan shabu yang disita mencapai 2,26 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tak berhenti di situ, setelah Interogasi dilakukan oleh personil Satresnarkoba terhadap EA, dari hasil interogasi awal, EA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari WS. Sekitar pukul 01.45 WIB, lalu , saat itu juga petugas langsung bergerak dan menangkap WS di rumahnya, yang juga berada di Desa Kutabuluh. Dari tangan WS, turut diamankan satu unit handphone merek Nokia warna biru, yang diduga digunakan alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
“WS mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan dan menjual shabu kepada EA,” tambah AKP Harjuna Bangun.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka EA dan WS , dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Karo demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
( Bangunta Sembiring – Humas Polres Tanah Karo).








































