Penggerebekan Ladang Ganja di Desa Lingga: Dua Petani Diciduk, Polisi Temukan 37 Batang Siap Panen

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 16 Juni 2025 - 02:41

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – KRIMINAL24.COM | Upaya pemberantasan narkotika oleh jajaran Polres Tanah Karo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran dan penanaman ganja di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Selasa malam (10/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap seorang pria berinisial SS (32) di pinggir jalan Desa Lingga sekitar pukul 19.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus ganja basah seberat 66,78 gram yang dibalut kertas koran serta satu kantong plastik berwarna biru.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan SS merupakan hasil penyelidikan metode undercover buy yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditangkap dan diinterogasi, SS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial HB (43), warga setempat yang juga berprofesi sebagai petani,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Sabtu pagi (14/6).

Berdasarkan pengakuan SS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HB sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kedai kopi di Desa Lingga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus ganja seberat 18,02 gram serta uang tunai Rp150.000, yang diduga hasil transaksi penjualan ganja.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah rumah HB dan menemukan empat bungkus ganja tambahan dengan berat total 236 gram. Pengembangan pun dilanjutkan ke perladangan milik HB, yang kemudian menjadi titik kunci pengungkapan kasus ini.

“Di lokasi ladang, kami menemukan sebanyak 37 batang tanaman ganja hidup dengan tinggi bervariasi antara 100 cm hingga 240 cm. Tanaman ini lengkap mulai dari akar, batang, daun, hingga biji dan dalam kondisi siap panen,” ungkap AKBP Eko Yulianto.

Berdasarkan hasil interogasi, HB mengakui bahwa ia adalah pemilik sekaligus penanam ganja tersebut. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap kedua pelaku maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan produksi lokal.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini menjadi komitmen Polres Tanah Karo dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dari pengedar hingga ke tingkat produsen,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

(Bangunta Sembiring)

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00