Penggerebekan Ladang Ganja di Desa Lingga: Dua Petani Diciduk, Polisi Temukan 37 Batang Siap Panen

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 16 Juni 2025 - 02:41

40207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – KRIMINAL24.COM | Upaya pemberantasan narkotika oleh jajaran Polres Tanah Karo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran dan penanaman ganja di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Selasa malam (10/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap seorang pria berinisial SS (32) di pinggir jalan Desa Lingga sekitar pukul 19.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus ganja basah seberat 66,78 gram yang dibalut kertas koran serta satu kantong plastik berwarna biru.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan SS merupakan hasil penyelidikan metode undercover buy yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditangkap dan diinterogasi, SS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial HB (43), warga setempat yang juga berprofesi sebagai petani,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Sabtu pagi (14/6).

Berdasarkan pengakuan SS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HB sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kedai kopi di Desa Lingga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus ganja seberat 18,02 gram serta uang tunai Rp150.000, yang diduga hasil transaksi penjualan ganja.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah rumah HB dan menemukan empat bungkus ganja tambahan dengan berat total 236 gram. Pengembangan pun dilanjutkan ke perladangan milik HB, yang kemudian menjadi titik kunci pengungkapan kasus ini.

“Di lokasi ladang, kami menemukan sebanyak 37 batang tanaman ganja hidup dengan tinggi bervariasi antara 100 cm hingga 240 cm. Tanaman ini lengkap mulai dari akar, batang, daun, hingga biji dan dalam kondisi siap panen,” ungkap AKBP Eko Yulianto.

Berdasarkan hasil interogasi, HB mengakui bahwa ia adalah pemilik sekaligus penanam ganja tersebut. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap kedua pelaku maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan produksi lokal.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini menjadi komitmen Polres Tanah Karo dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dari pengedar hingga ke tingkat produsen,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

(Bangunta Sembiring)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru