KARO + KRIMINAL 24 COM. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang Pria yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu,dalam sebuah Penggerebekan yang berlangsung di Perumahan Tropis, Desa Sumber Mufakat, pada hari Selasa ( 10/06/2025), dini hari. Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., menjelaskan bahwa Penangkapan tersebut merupakan hasil dari Pengembangan dan Penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satnarkoba.
” Insiden Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB, setelah personel kami dari tim Satnarkoba P…
Memakai Narkoba, Sama Saja dengan Menyerahkan Masa Depanmu
KARO – KRIMINAL 24 COM. Penyalahgunaan narkoba terus menjadi ancaman serius bagi Generasi Bangsa. Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa :
“Memakai Narkoba Sama Saja dengan Menyerahkan Masa Depanmu.”
Pernyataan ini menjadi Peringatan keras sekaligus ajakan kepada masyarakat, Khususnya untuk kalangan Generasi Muda Bangsa Indonesia, untuk menjauhi Narkoba dan Menjaga Masa depan mereka.
Kapolda Sumatera Utara, juga mengingatkan bahwa : Penyalahgunaan Narkotika, bukan hanya merusak Kesehatan dan Kehidupan Sosial, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum.
Dasar hukum yang mengatur tentang Narkoba :
Penyalahgunaan narkoba tertuang dalam Pasal 127, ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, dapat Dipidana Penjara Paling lama 4 tahun.
Sejalan dengan Instruksi Kapolda, Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas, Iptu. Pedoman Maha, juga menyampaikan bahwa Polres Tanah Karo, terus berkomitmen dalam memerangi Narkoba ,melalui Pendekatan Penegakan hukum dan Pencegahan di masyarakat.
“Kami terus melakukan Edukasi, Razia, dan kerja sama lintas sektor dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. Anak-anak muda harus sadar bahwa menggunakan Narkoba bukan hanya tindakan berisiko, tapi juga berarti menghancurkan masa depan mereka sendiri,” ujar Iptu. Pedoman Maha.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk Aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba. Harapannya, keterlibatan masyarakat dapat mempercepat terwujudnya lingkungan yang Aman, Sehat, dan Bebas dari Narkotika.
Dengan semangat Kolaborasi, Aparat dan Masyarakat diharapkan mampu bersama-sama menjaga masa depan Bangsa dari ancaman Narkoba, ” Pungkasnya. .
( Bangunta Sembiring ).








































