Polsek Simpang Empat, Fasilitasi Proses Mediasi, Kasus Pengancaman Diselesaikan Melalui Restorative Justice

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:49

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan yang HUMANIS dengan MEMFASILITASI penyelesaian perkara melalui pendekatan RESTORATIVE JUSTICE (RJ). Proses mediasi ini berlangsung pada Sabtu(24/O5/2025), sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Mapolsek Simpang Empat.

Adapun jenis Insiden Kasus yang ditangani merupakan dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang melibatkan dua warga Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Dalam perkara ini, pelapor berinisial RS (55), seorang petani, melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh S (31), yang juga berprofesi sebagai petani di Desa yang sama.

Selain itu, Kapolsek Simpang Empat, AKP. Domdom Panjaitan, juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah melakukan Perdamaian dengan Itikad Baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui pendekatan RESTORATIVE JUSTICE, kami memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan Perasaan dan mencapai kesepahaman. Setelah proses Mediasi berjalan dengan Lancar, keduanya sepakat Berdamai tanpa tekanan dari pihak manapun,” ujar AKP. Domdom Panjaitan.

Berdasarkan hasil kesepakatan Damai dan Pertimbangan Hukum, penyidik melaksanakan gelar perkara sebagai dasar untuk menghentikan proses Penyidikan dan Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baik Pelapor maupun Terlapor menyampaikan Apresiasi atas peran Polsek Simpang Empat yang telah menjadi fasilitator dalam proses perdamaian tersebut. Keduanya mengakui bahwa penyelesaian secara kekeluargaan lebih memberikan ketenangan batin dan menjaga hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.

Selanjutnya Kapolsek Simpang Empat, juga menambahkan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ akan terus menjadi salah satu pendekatan yang diutamakan, terutama untuk kasus kasus ringan yang memungkinkan adanya Rekonsiliasi.

“RESTORATIVE JUSTICE bukan berarti mengabaikan hukum, namun, menjadi Alternatif penyelesaian yang berlandaskan pada nilai nilai Kearifan lokal dan keadilan yang menyentuh hati Nurani,” tutupnya.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru