Polsek Simpang Empat, Fasilitasi Proses Mediasi, Kasus Pengancaman Diselesaikan Melalui Restorative Justice

- Team

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:49

40124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan yang HUMANIS dengan MEMFASILITASI penyelesaian perkara melalui pendekatan RESTORATIVE JUSTICE (RJ). Proses mediasi ini berlangsung pada Sabtu(24/O5/2025), sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Mapolsek Simpang Empat.

Adapun jenis Insiden Kasus yang ditangani merupakan dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang melibatkan dua warga Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Dalam perkara ini, pelapor berinisial RS (55), seorang petani, melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh S (31), yang juga berprofesi sebagai petani di Desa yang sama.

Selain itu, Kapolsek Simpang Empat, AKP. Domdom Panjaitan, juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah melakukan Perdamaian dengan Itikad Baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui pendekatan RESTORATIVE JUSTICE, kami memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan Perasaan dan mencapai kesepahaman. Setelah proses Mediasi berjalan dengan Lancar, keduanya sepakat Berdamai tanpa tekanan dari pihak manapun,” ujar AKP. Domdom Panjaitan.

Berdasarkan hasil kesepakatan Damai dan Pertimbangan Hukum, penyidik melaksanakan gelar perkara sebagai dasar untuk menghentikan proses Penyidikan dan Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baik Pelapor maupun Terlapor menyampaikan Apresiasi atas peran Polsek Simpang Empat yang telah menjadi fasilitator dalam proses perdamaian tersebut. Keduanya mengakui bahwa penyelesaian secara kekeluargaan lebih memberikan ketenangan batin dan menjaga hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.

Selanjutnya Kapolsek Simpang Empat, juga menambahkan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ akan terus menjadi salah satu pendekatan yang diutamakan, terutama untuk kasus kasus ringan yang memungkinkan adanya Rekonsiliasi.

“RESTORATIVE JUSTICE bukan berarti mengabaikan hukum, namun, menjadi Alternatif penyelesaian yang berlandaskan pada nilai nilai Kearifan lokal dan keadilan yang menyentuh hati Nurani,” tutupnya.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru