Satreskrim Polsek Berastagi, Ungkap Kasus Pencurian di Toko Foto Copy, Tersangka Ditangkap di Simalungun

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:10

40134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – KRIMINAL 24 COM. Tim Unit Satreskrim Polsek Berastagi, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko fotokopi milik warga Lanadijaya (41), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kejadian ini berlangsung pada Senin (10/05/2025), sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut keterangan Korban, saat hendak membuka tokonya sekitar pukul 06.15 WIB, ia mendapati pintu toko sudah dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah rusak. Di dalam toko, barang barang terlihat berserakan dan dua Unit Printer dilaporkan hilang. Selain itu, uang tunai sebesar satu juta rupiah yang disimpan di laci meja kasir juga raib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, personel Polsek Berastagi langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan Pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Berastagi, AKP. Hendri D.B. Tobing, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menerima Informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, kami menerima Informasi yang layak dipercaya bahwa tersangka berada di Jalan Asahan, Desa Kampung Tempel, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP. Hendri melalui Kasi Humas, Iptu Pedoman Maha, Kamis(22/05/2025) siang di Mapolres Tanah Karo.

Mendapat Informasi ” tersebut, Kanit Reskrim bersama tim Unit Reskrim Polsek Berastagi, langsung bergerak ke lokasi. Dengan dukungan personel Polsek Bangun, Polres Simalungun, Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial JES alias
PK (54), warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah diinterogasi di Polsek Bangun dan mengakui perbuatannya, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Berastagi untuk Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Petugas dari hhhPolisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit printer yang sempat dicuri.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 1 buah gembok rusak merk EXTRA ITALY, 1 unit Printer merk EPSON L3210, 1 Unit Printer merk EPSON L360 dan Beberapa buah alat tulis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan, Informasi. Ini sangat membantu upaya pihak dalam memberantas tindak pidananya di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tutup Iptu. Pedoman Maha.

( MP/ Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru