Polres Tanah Karo Tangkap Residivis di Gubuk Perladangan, Amankan 12,21 Gram Sabu

- Team

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:04

40198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Kepolisian Polres Tanah Karo, menangkap Seorang pria berinisial BS (45), warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan petugas Polsek Payung, karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (3/5/2025), sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah gubuk perladangan di Kuta Bangun, Desa Payung.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa tersangka B.S. yang diketahui merupakan Residivis kasus serupa, ditangkap saat petugas melakukan Patroli dan Pengintaian di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penggeledahan di lokasi, petugas Kepolisian menemukan Barang Bukti delapan paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 12,21 gram netto, tiga ball plastik klip merah, satu unit handphone merk Nokia warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 154.000,” ujar Kapolres.

Barang bukti ditemukan di berbagai tempat di dalam gubuk, sabu dan plastik klip dari bawah tempat tidur, handphone dari atas tempat tidur, serta uang tunai dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi, BS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka BS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi Peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami harap masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi,” tegas AKBP Eko Yulianto.

( JUNIARMAN WARUWU).

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru