Karo – KRIMINAL 24 COM. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan Pada hari Kamis(24/4/2025) sekira pukul 05.30 WIB, seorang pria berinisial HHP (36), warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka HHP (36) berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah perladangan di kawasan Desa Kandibata.
Menurut keterangan dari Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka HHP yang diamankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil penggeledahan, petugas Satresnarkoba menemukan satu paket plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat netto 0,06 gram, beserta satu timbangan elektrik berwarna merah, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp70.000,” jelas AKBP Eko Yulianto.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka. Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian. Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HHP akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan ini saja. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, guna bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.
Bangunta Sembiring )








































