Karo – KRIMINAL 24 COM. Seorang pria berinisial MT(38), warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Penangkapan ini pada hari Kamis(10/04/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Tertangkap MT dilakukan di pinggir jalan kawasan Jalan Lingkar, Gang Tower, Kecamatan Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. Juga. mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, dari petugas menemukan 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,80 gram,” jelas Kapolres, Minggu(12/4) di Mapolres Tanah Karo
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Beat berwarna biru kombinasi putih yang digunakan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor tanpa plat nomor tersebut.
“Penangkapan ini dilakukan di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika. Setelah diamankan, tersangka mengaku barang haram tersebut disimpan di dalam jok motor,” lanjut AKBP Eko Yulianto.
Tersangka dan dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo,” tegas Kapolres.
( Bangunta Sembiring) .