Silele Sayangkan Pekerjaan Rehab Rumah Jabatan Wakil Bupati Takalar Tak Mengunakan K3

KAPERWIL SULSEL

- Team

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:03

40318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kriminal24.com | Proyek adalah sebuah kegiatan atau usaha yang memiliki tujuan, waktu, dan biaya yang telah ditentukan sebelumnya. Seperti halnya Rehabilitas (Rehab) yang di kerjakan dikabupaten takalar. Salah satu kegiatan Rehab di kabupaten takalar adalah pekerjaan Rehab rumah jabatan wakil bupati kabupaten takalar sulsel.

 

Hasil pantauan awak media para pekerja tidak menggunakan K3 saat melakukan proses pekerjaan di atas atap. Padahal K3 sangat penting digunakan saat melakukan pekerjaan dan sudah di anggarkan. kamis, 27/03/25.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ditempat terpisah adi silele, kepala devisi investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) sangat menyayangkan apabila penerapan K3 tidak digunakan dengan baik, dan seharusnya memberikan contoh yang baik sehingga proyek lainnya tidak lalai dalam penggunaan K3.

 

Adi silele juga menyampaikan Bahwa penggunaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sangat penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan menjaga keselamatan para pekerja. Ia juga menekankan bahwa penggunaan K3 sudah dianggarkan dan seharusnya digunakan dengan baik.

 

Adi Silele juga menyampaikan bahwa sebagai contoh, proyek Rehab rumah jabatan wakil bupati kabupaten Takalar harus menjadi contoh yang baik dalam penerapan K3. Ia berharap bahwa proyek lainnya juga akan mengikuti contoh yang baik ini dan tidak lalai dalam penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

 

Dalam kesempatan ini, Adi Silele juga mengingatkan bahwa K3 bukan hanya tanggung jawab pekerja, tetapi juga tanggung jawab pengelola proyek dan pemerintah. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa K3 diterapkan dengan baik demi keselamatan pekerja terjamin.

 

Adi silele juga menyampaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah peraturan yang dibuat untuk melindungi para pekerja dari bahaya dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, PP Nomor 50 Tahun 2021 tentang keselamatan dan kesehatab kerja dan perarturan mentri tenaga kerja nomor 5 tahun 2018 tentang keselamayan dan kesehatan kerja. Ujarnya, Kamis (27/03/25).

 

Sampai berita ini naik, awak media akan melakukan kunjungan pihak terkait.

 

Bersambung….(tim)

 

#Iswan

Berita Terkait

Babinsa Operasikan Transplanter Bantu Petani Tanam Padi di Kecamatan Tewah
Adi Silele Dari Lembaga ElHAN RI Apresiasi Pembangunan Penerangan Jalan di Desa Pattopakang, Takalar
Ketua DPD GNPM mendesak polres takalar untuk Segera menetapkan Tersangka pada Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Takalar
Samsul Bersuara: “Saya Ditekan dan Diincar Dikeluarkan Secara Halus oleh Manajemen ME2”
Proyek Drainase Desa Bontoparang Menampilkan Dua Papan Proyek Dengan Anggaran Yang Sama Namun Volumenya Berbeda Ada Apa? 
Diduga Langgar Undang-Undang Pers dan KEJ, Media Siber MimbarRiau Com Resmi Dilaporkan Ke Dewan Pers
Syukuran 18 Tahun SMAN 13 Pekanbaru: Membangun Generasi Penerus Bangsa Yang Unggul Dan Berprestasi.
Kepsek SMAN 1 Rambah Diduga “Tak Bermoral”, Anggaran Dana BOS Tahun 2024 Diduga “Dimakannya”